Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Usulan alokasi minimal 35 persen APBD Kota Medan untuk kawasan Medan Utara kembali mengemuka.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, H. Muslim Harahap, mengingatkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, agar tidak mengabaikan amanat yang sudah tertulis dalam RPJMD 2025–2029.
Baca Juga:
Masalahnya sederhana: aturan sudah ada, tapi pelaksanaannya belum jelas.
Selama ini, Medan Utara—meliputi Belawan, Labuhan, Marelan, dan Deli—kerap disebut sebagai "halaman belakang" kota.
Infrastruktur tertinggal, angka kemiskinan tinggi, dan akses layanan dasar yang timpang.
Namun dalam praktik anggaran, kawasan ini justru tidak mendapat perlakuan khusus yang sebanding dengan persoalannya.
Muslim menyodorkan angka: 35 persen.
Bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh sektor sosial—bantuan sosial, pelatihan kerja, penguatan UMKM, hingga program bedah rumah.
Logikanya terang. Jika kemiskinan terkonsentrasi di satu kawasan, maka intervensi anggaran juga harus terkonsentrasi di sana.
Membagi anggaran secara merata ke 21 kecamatan, tanpa melihat tingkat kebutuhan, justru berpotensi melanggengkan ketimpangan.
Di sinilah persoalan mulai mengerucut: apakah Pemko Medan siap mengubah pola lama?
Saharuddin, dalam pernyataannya kepada sejumlah jurnalis, menyebut usulan ini sebagai solusi konkret.
Ia bahkan menilai, mengabaikan pandangan Muslim—yang disebutnya memahami kondisi riil Medan Utara—adalah langkah yang naif.
Nada kritiknya tidak berhenti di situ. Ia menilai, satu tahun kepemimpinan Rico–Zaky menunjukkan tanda-tanda yang "berpotensi gagal".
Pernyataan keras, tapi bukan tanpa alasan. Publik menunggu terobosan, bukan rutinitas.
Namun, selalu ada ruang untuk membalik keadaan.
Mengadopsi alokasi 35 persen ini bisa menjadi titik balik.
Bukan hanya soal anggaran, tetapi sinyal politik: bahwa pemerintah kota bersedia berpihak pada wilayah yang selama ini terpinggirkan.
Pertanyaannya, apakah keberanian itu ada?
Sebab pada akhirnya, RPJMD hanyalah dokumen. Ia baru bernilai ketika dijalankan.
Tanpa itu, angka 35 persen akan tetap menjadi janji—rapi di atas kertas, tapi kosong di lapangan.*
(ad)
VIDEO
Tags
berita Terkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.