BREAKING NEWS
Selasa, 21 April 2026

Akhiri Penantian 22 Tahun, DPR Akhirnya Sahkan UU PPRT! Ini 12 Poin Pentingnya

Dharma - Selasa, 21 April 2026 11:56 WIB
Akhiri Penantian 22 Tahun, DPR Akhirnya Sahkan UU PPRT! Ini 12 Poin Pentingnya
Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa, 21 April 2026. (foto: tangkapan layar yt TVR Parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, 21 April 2026.

Pengesahan ini mengakhiri pembahasan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani yang meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap pengesahan beleid tersebut.

Baca Juga:

"Apakah RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan di ruang paripurna.

Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I.

Ia menyebut seluruh fraksi di Baleg telah sepakat membawa RUU tersebut ke paripurna untuk disahkan.

Menurut Bob, panitia kerja telah menghimpun masukan dari berbagai elemen, mulai dari serikat pekerja hingga kalangan akademisi.

RUU ini juga memuat 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah dibahas secara komprehensif.

Pengesahan RUU ini disambut tepuk tangan perwakilan serikat pekerja yang hadir di ruang sidang.

Sejumlah perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, turut menghadiri rapat tersebut.

RUU PPRT sebelumnya sempat mandek selama 22 tahun sebelum akhirnya disepakati pada pembahasan tingkat I yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sehari sebelumnya.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ahmad Khozinudin Sebut Feri Amsari dan Ubedilah Dikriminalisasi: Praktik Kriminalisasi Diwariskan dari Era Jokowi ke Prabowo
Peneliti Australian National University: Jokowi Tidak Berubah, Hanya Belajar Mengelola Politik untuk Mencapai Tujuannya
MPR Tinjau IKN, Muzani: Megah, Mewah, dan Membanggakan
PBB Gugat UU Partai Politik ke MK, Ini Poin yang Dipersoalkan
Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh, Wali Kota Medan Ajak Kolaborasi Antar-Kota untuk Perkuat Fiskal dan Kesiapsiagaan Bencana
Pemko Medan Ajukan Pinjam Pakai Lahan dan Aset ke PT KAI, Jembatan Roboh di Gang Damai Segera Dibangun Kembali
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru