JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUUPPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, 21 April 2026.
Pengesahan ini mengakhiri pembahasan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani yang meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap pengesahan beleid tersebut.
"Apakah RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan di ruang paripurna.
Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I.
Ia menyebut seluruh fraksi di Baleg telah sepakat membawa RUU tersebut ke paripurna untuk disahkan.
Menurut Bob, panitia kerja telah menghimpun masukan dari berbagai elemen, mulai dari serikat pekerja hingga kalangan akademisi.
RUU ini juga memuat 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah dibahas secara komprehensif.
Pengesahan RUU ini disambut tepuk tangan perwakilan serikat pekerja yang hadir di ruang sidang.
Sejumlah perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, turut menghadiri rapat tersebut.
RUUPPRT sebelumnya sempat mandek selama 22 tahun sebelum akhirnya disepakati pada pembahasan tingkat I yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sehari sebelumnya.
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja rumah tangga, antara lain prinsip penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Regulasi ini juga mengatur mekanisme perekrutan pekerja, baik secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan yang wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi.
Perusahaan penempatan juga dilarang memotong upah pekerja.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pembinaan serta pengawasan, termasuk melibatkan masyarakat di tingkat lingkungan untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Adapun poin penting yang disepakati Panja DPR dalam RUUPPRT antara lain:
1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berdasarkan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-UndangPPRT berlaku.
Pemerintah diberikan waktu paling lama satu tahun untuk menyusun aturan turunan sebagai pelaksanaan undang-undang tersebut.*