BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja Mandiri, Berlaku Bertahap hingga 2027

gusWedha - Rabu, 29 April 2026 15:00 WIB
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja Mandiri, Berlaku Bertahap hingga 2027
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan penguatan perlindungan bagi pekerja platform digital melalui kebijakan Bonus Hari Raya (BHR).

Dalam aturan terbaru, BHR ditetapkan minimal sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Kebijakan ini menggantikan sistem sebelumnya yang sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal perusahaan platform.

Dengan aturan baru ini, pengemudi ojek online dan kurir kini memiliki kepastian terkait tambahan pendapatan saat hari raya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal yang jumlahnya terus meningkat di Indonesia.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Buka Peluang Jadi Pengusul Revisi UU Pemilu Jika DPR Tak Kunjung Selesaikan Draf
Mualem Apresiasi Arab Saudi Bangun LIPIA di Aceh, Sebut Dorong Pendidikan Islam Berkualitas
Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun dari APBN untuk Perbaikan 1.800 Titik Perlintasan Kereta Api di Indonesia
BGN Sebut Rp249 Triliun Dana MBG Mengalir ke Daerah, Dorong Perputaran Ekonomi hingga Tingkat Lokal
Kemenhub Temukan Dugaan Pelanggaran Keselamatan di Pool Taksi Green SM Usai Sidak Terkait Insiden Kecelakaan di Bekasi
Pemkot Banda Aceh Bentuk Tim Khusus Awasi Daycare Usai Kasus Bayi Dianiaya, Izin Operasional Langsung Dievaluasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru