Bupati Labusel Terima Kunjungan Dirut Bank Sumut, Bahas Penguatan Sinergi dan Dukungan UMKM
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi Direktur Utama PT Bank Sumut Heru M
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan ini menyasar peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri guna menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan sosial.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlangsung.Baca Juga:
"Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor informal, tanpa membebani pengeluaran harian pekerja mandiri," ujar Yassierli dalam keterangan resminya.
Program keringanan iuran ini diberlakukan dengan skema waktu berbeda berdasarkan sektor pekerjaan.
Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, diskon berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sementara itu, bagi pekerja mandiri di luar sektor transportasi, keringanan iuran diberikan dalam periode April hingga Desember 2026.
Meski iuran diturunkan, pemerintah menegaskan bahwa manfaat program tidak mengalami pengurangan.
Peserta tetap berhak menerima perlindungan penuh, termasuk santunan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa bagi keluarga yang memenuhi syarat.
"Penurunan iuran tidak mengurangi manfaat. Perlindungan tetap optimal sesuai regulasi yang berlaku," tegas Yassierli.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya telah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fokus utama program ini adalah pekerja mandiri yang membayar iuran secara swadaya.
Selain itu, pemerintah juga mengumumkan penguatan perlindungan bagi pekerja platform digital melalui kebijakan Bonus Hari Raya (BHR).
Dalam aturan terbaru, BHR ditetapkan minimal sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Kebijakan ini menggantikan sistem sebelumnya yang sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal perusahaan platform.
Dengan aturan baru ini, pengemudi ojek online dan kurir kini memiliki kepastian terkait tambahan pendapatan saat hari raya.
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal yang jumlahnya terus meningkat di Indonesia.*
(ad)
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi Direktur Utama PT Bank Sumut Heru M
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan audiensi dengan Gub
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia Pemilihan Kecamatan dan
PEMERINTAHAN
JAMBI Komunitas Orang Rimba dan masyarakat desa di Kabupaten Batang Hari, Jambi, meminta pemerintah serta para penggiat lingkungan membe
NASIONAL
JAKARTA Harapan ratusan warga terdampak bencana di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk segera memiliki hunian tetap (huntap
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Seorang mantan anggota Polri berinisial BAR (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan dalam pengungkapan kasus peredara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) nonaktif, Muhammad Abdimaludin, menyampaikan k
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wening Udasmoro, meminta pemerintah memperluas jangkauan program beasiswa agar lebih
PENDIDIKAN