Curhat Prabowo: Penduduk RI Ratusan Juta, Tembus Piala Dunia Saja Tak Mampu
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti kegagalan Timnas Indonesia menembus ajang Piala Dunia meski memiliki jumlah penduduk terbesar
NASIONAL
JAKARTA — Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Aturan ini disahkan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan praktik alih daya.Baca Juga:
Kebijakan ini, kata dia, bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut putusan MK yang menekankan pembatasan pekerjaan alih daya. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan perlindungan pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, Kamis, 30 April 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada sektor tertentu.
Di antaranya layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, keamanan, pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan.
Selain pembatasan sektor, Permenaker ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja membuat perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya.
Perjanjian itu harus memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, serta ketentuan perlindungan kerja dan hak serta kewajiban para pihak.
Perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak tersebut mencakup upah, lembur, jam kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga kompensasi pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, baik dari pihak pemberi kerja maupun penyedia jasa alih daya.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti kegagalan Timnas Indonesia menembus ajang Piala Dunia meski memiliki jumlah penduduk terbesar
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah tengah menjajaki kerja sama dengan China dan Rusia untuk mengembangkan proyek Kereta Trans Kalimantan. Langkah ini menj
EKONOMI
KALLANG Timnas Indonesia menghadapi laga hidupmati kontra Singapura di Jalan Besar Stadium, Kallang, Jumat (7/8/2026) malam, demi menjaga
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal menggelontorkan sekitar Rp40 triliun dari APBN setiap tahun untuk melunasi ut
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) akan menyisir ulang data penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui proses validasi. Validasi d
NASIONAL
JAKARTA Pengacara Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menilai praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Do
NASIONAL
NIAS UTARA Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution kembali berkantor di Kepulauan Nias dengan membawa sejumlah program pemb
PEMERINTAHAN
NIAS UTARA Harapan puluhan siswa dan tenaga pendidik di SMP Negeri 4 Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, untuk memiliki gedung sekolah per
PENDIDIKAN
LANGKAT Gelombang protes masyarakat Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali pecah. Ratu
PERISTIWA
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menunjuk Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Aceh Kombes Pol. Teguh P
NASIONAL