BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Pemerintah Perketat Aturan Outsourcing Lewat Permenaker Baru, Perlindungan Pekerja Diperkuat

Raman Krisna - Kamis, 30 April 2026 19:33 WIB
Pemerintah Perketat Aturan Outsourcing Lewat Permenaker Baru, Perlindungan Pekerja Diperkuat
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Aturan ini disahkan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan praktik alih daya.

Baca Juga:

Kebijakan ini, kata dia, bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut putusan MK yang menekankan pembatasan pekerjaan alih daya. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan perlindungan pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, Kamis, 30 April 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada sektor tertentu.

Di antaranya layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, keamanan, pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan.

Selain pembatasan sektor, Permenaker ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja membuat perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya.

Perjanjian itu harus memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, serta ketentuan perlindungan kerja dan hak serta kewajiban para pihak.

Perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hak tersebut mencakup upah, lembur, jam kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga kompensasi pemutusan hubungan kerja.

Pemerintah juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, baik dari pihak pemberi kerja maupun penyedia jasa alih daya.

"Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen menciptakan hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan," kata Yassierli.

Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk mematuhi aturan tersebut secara konsisten agar perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan optimal.*


(ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rencana Kementerian HAM Menetapkan Kriteria Status Aktivis Picu Polemik, Dinilai Berpotensi Membungkam Kritik
Optimalisasi Dana Transfer Pusat, Pemko Tanjungbalai Ikuti FGD Bersama Kemendagri dan K/L
PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur dan Kedutaan Australia Gelar Dawn Service ANZAC Day di Balikpapan
Wabup Asahan Salurkan Bantuan Pangan untuk 90 Ribu Warga, Tekankan Ketahanan dan Kesejahteraan
Polda Aceh Gelar Simulasi Sispamkota Jelang May Day 2026, Kapolda Tegaskan: Kami Melayani, Bukan Sekadar Mengamankan
ASN Sumut Dilarang Terlibat Judol dan Pinjol, Pemprov Beri Peringatan Keras!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru