Pigai Klarifikasi Wacana Status Aktivis HAM: Bukan Membatasi, tapi Lindungi Pembela HAM
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Aturan ini disahkan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan praktik alih daya.Baca Juga:
Kebijakan ini, kata dia, bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut putusan MK yang menekankan pembatasan pekerjaan alih daya. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan perlindungan pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, Kamis, 30 April 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada sektor tertentu.
Di antaranya layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, keamanan, pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan.
Selain pembatasan sektor, Permenaker ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja membuat perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya.
Perjanjian itu harus memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, serta ketentuan perlindungan kerja dan hak serta kewajiban para pihak.
Perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak tersebut mencakup upah, lembur, jam kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga kompensasi pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, baik dari pihak pemberi kerja maupun penyedia jasa alih daya.
"Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen menciptakan hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan," kata Yassierli.
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk mematuhi aturan tersebut secara konsisten agar perlindungan terhadap pekerja dapat berjalan optimal.*
(ad)
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengkaji penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat MinyaKita di te
EKONOMI
MEDAN Nama Dedi Kurniawan kembali menjadi sorotan publik setelah video yang diduga menampilkan dirinya beredar luas di media sosial. Dal
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menanggapi keras pernyataan Ketua DPR Aceh Zulfadhli yang menyebut dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah d
PEMERINTAHAN