Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti berulangnya kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak (daycare). Ia menilai kondisi tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan negara terhadap layanan pengasuhan tersebut.
Menurutnya, pengawasan terhadap daycare, khususnya oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), masih belum berjalan optimal.
"Sistem dan pengawasan di tempat penitipan anak masih sangat lemah. Sudah beberapa kali terjadi kasus kekerasan, tapi kembali terulang," ujar Cucun dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).Baca Juga:
Ia menilai kondisi ini ironis, mengingat tingkat ketergantungan masyarakat terhadap layanan daycare cukup tinggi. Berdasarkan data pemerintah, sekitar 75 persen keluarga memanfaatkan daycare sebagai alternatif pengasuhan anak.
"Artinya, daycare sudah menjadi layanan sosial dasar. Pengawasannya harus lebih maksimal," katanya.
Cucun juga mengungkapkan masih banyak daycare yang belum memenuhi standar operasional. Data menunjukkan hanya sekitar 30,7 persen daycare yang memiliki izin operasional, sementara 44 persen belum memiliki legalitas.
Selain itu, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan sebanyak 66,7 persen tenaga pengelola belum tersertifikasi.
"Kondisi ini menunjukkan pengawasan administratif tidak berjalan beriringan dengan pengawasan substansi pengasuhan," ujarnya.
Ia menegaskan persoalan ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan kegagalan sistem pengawasan secara menyeluruh, mulai dari perizinan hingga operasional.
Karena itu, Cucun mendorong pemerintah melakukan audit nasional terhadap sistem perizinan dan pengawasan daycare, termasuk evaluasi mekanisme verifikasi di daerah.
"Pemerintah perlu melakukan audit nasional terhadap model perizinan daycare agar pengawasan lebih efektif," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan daycare telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), yang mewajibkan penyediaan fasilitas penitipan anak yang aman dan layak.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN