BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

Kekerasan Anak di Daycare Berulang, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Negara

Nurul - Jumat, 01 Mei 2026 08:59 WIB
Kekerasan Anak di Daycare Berulang, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Negara
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti berulangnya kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak (daycare). Ia menilai kondisi tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan negara terhadap layanan pengasuhan tersebut.

Menurutnya, pengawasan terhadap daycare, khususnya oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), masih belum berjalan optimal.

"Sistem dan pengawasan di tempat penitipan anak masih sangat lemah. Sudah beberapa kali terjadi kasus kekerasan, tapi kembali terulang," ujar Cucun dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga:

Ia menilai kondisi ini ironis, mengingat tingkat ketergantungan masyarakat terhadap layanan daycare cukup tinggi. Berdasarkan data pemerintah, sekitar 75 persen keluarga memanfaatkan daycare sebagai alternatif pengasuhan anak.

"Artinya, daycare sudah menjadi layanan sosial dasar. Pengawasannya harus lebih maksimal," katanya.

Cucun juga mengungkapkan masih banyak daycare yang belum memenuhi standar operasional. Data menunjukkan hanya sekitar 30,7 persen daycare yang memiliki izin operasional, sementara 44 persen belum memiliki legalitas.

Selain itu, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan sebanyak 66,7 persen tenaga pengelola belum tersertifikasi.

"Kondisi ini menunjukkan pengawasan administratif tidak berjalan beriringan dengan pengawasan substansi pengasuhan," ujarnya.

Ia menegaskan persoalan ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan kegagalan sistem pengawasan secara menyeluruh, mulai dari perizinan hingga operasional.

Karena itu, Cucun mendorong pemerintah melakukan audit nasional terhadap sistem perizinan dan pengawasan daycare, termasuk evaluasi mekanisme verifikasi di daerah.

"Pemerintah perlu melakukan audit nasional terhadap model perizinan daycare agar pengawasan lebih efektif," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan daycare telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), yang mewajibkan penyediaan fasilitas penitipan anak yang aman dan layak.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tekan Praktik Nikah Siri, Wali Kota Medan Dorong APRI Susun Standarisasi SOP Ijab Kabul
PDIP Sentil Usulan Gerbong KRL Perempuan di Tengah: Semua Penumpang Harus Setara Dilindungi
Pemkot Banda Aceh Bentuk Tim Khusus Awasi Daycare Usai Kasus Bayi Dianiaya, Izin Operasional Langsung Dievaluasi
Terkuak! Duit 1 Juta Dolar di Kasus Haji Diduga untuk Pansus DPR, KPK Dalami
Viral! Video Pengasuh Banting Bayi di Daycare Banda Aceh, 3 Orang Langsung Dipecat
Sopir Taksi Listrik Diamankan Polisi Usai Kecelakaan KRL dan Argo Bromo di Bekasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru