BREAKING NEWS
Selasa, 29 April 2025

Kementerian Perhubungan Tunda Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Ekonomi

BITVonline.com - Jumat, 01 November 2024 05:16 WIB
38 view
Kementerian Perhubungan Tunda Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Ekonomi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia telah resmi menunda penyesuaian atau kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi yang berlaku untuk lintas antarprovinsi maupun antarnegara. Penundaan ini diambil untuk memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat mengenai perubahan tarif tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pentingnya komunikasi yang jelas dan menyeluruh kepada pengguna jasa. “Perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat, agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujar Risyapudin dalam keterangannya.

Sebelumnya, kenaikan tarif penyeberangan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 131 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari KM 61 Tahun 2023. Kenaikan tarif tersebut direncanakan rata-rata sebesar 5 persen pada 27 lintas penyeberangan, termasuk lintasan yang sangat padat, Merak-Bakauheni.

Baca Juga:

Dengan adanya penundaan ini, Risyapudin memastikan bahwa layanan penyeberangan tetap menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya. “Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan,” tambahnya.

Rincian Kenaikan Tarif Sebelumnya

Kenaikan tarif yang sebelumnya diumumkan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencakup berbagai lintasan penyeberangan. Di antara lintasan yang direncanakan mengalami penyesuaian tarif adalah Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, dan banyak lagi. Untuk lintasan Merak-Bakauheni, tarif baru yang direncanakan adalah Rp 23.400 per orang untuk penumpang dewasa dan Rp 1.900 untuk bayi.

Baca Juga:

Berikut adalah rincian tarif yang akan berlaku setelah kenaikan, yang kini ditunda:

Golongan I (Kendaraan Pribadi): Rp 27.600 Golongan II (Kendaraan Mobil Kecil): Rp 65.500 Golongan III (Kendaraan Mobil Besar): Rp 135.900 Golongan IV (Kendaraan Penumpang): Rp 512.600 Golongan IV (Kendaraan Barang): Rp 463.800 Golongan V (Kendaraan Penumpang): Rp 998.600 Golongan V (Kendaraan Barang): Rp 885.900 Golongan VI (Kendaraan Penumpang): Rp 1.657.200 Golongan VI (Kendaraan Barang): Rp 1.365.100 Golongan VII: Rp 1.969.300 Golongan VIII: Rp 2.503.000 Golongan IX: Rp 3.814.500 Dampak Penundaan

Penundaan kenaikan tarif ini diharapkan dapat memberikan waktu kepada masyarakat untuk memahami perubahan yang akan datang dan memberikan masukan. Risyapudin menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya untuk kepentingan bisnis, tetapi juga untuk memastikan bahwa keselamatan dan kenyamanan penumpang tetap menjadi prioritas.

Kemenhub akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan informasi terkait tarif ini dapat disosialisasikan secara efektif. Harapannya, dengan adanya waktu sosialisasi yang lebih panjang, pengguna jasa dapat lebih siap dan paham mengenai perubahan yang akan diterapkan di masa mendatang.

Sementara itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga telah mengungkapkan rencana penerapan tarif baru pada 22 lintasan penyeberangan. Namun, dengan penundaan ini, pengguna jasa diharapkan tetap dapat menikmati layanan penyeberangan dengan tarif yang sama untuk sementara waktu.

Dengan penundaan kenaikan tarif angkutan penyeberangan, Kemenhub menunjukkan komitmennya untuk mendengarkan masukan dari masyarakat dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga hubungan yang baik antara pemerintah, penyedia jasa, dan masyarakat.

 

(N/014)

Tags
beritaTerkait
RS Adam Malik Jalin Kerja Sama dengan Korea Selatan dalam Tranplantasi Organ
Menkes Budi Ungkap Hanya Anak Orang Kaya yang Bisa Jadi Dokter Spesialis di Indonesia
Jembatan Penghubung Tiga Kabupaten di Nias Barat Belum Dibangun, Anak Sekolah Terpaksa Naik Perahu
Buron Kasus P3mbakar4n Mobil dan P3ngan1aya4n Polisi di Depok, TS Serahkan Diri
Gubernur Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas Guru SMA Cililin yang Minta Siswa Gambar Alat Kelamin
Dualisme Yayasan UDA Kian Runyam, Alumni Desak LLDikti Bertindak Tegas
komentar
beritaTerbaru