BREAKING NEWS
Minggu, 28 Juni 2026

Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi Manusia

gusWedha - Minggu, 03 Mei 2026 14:41 WIB
Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi Manusia
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang diperingati setiap 3 Mei, Minggu (3/5/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan itu disampaikan Firdaus dalam rangka peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang diperingati setiap 3 Mei, Minggu (3/5/2026).

SMSI yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM atas kemudahan proses legalitas badan hukum perusahaan pers.

Baca Juga:

Firdaus menilai kemerdekaan pers telah dijamin secara jelas dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 serta diperkuat oleh UU Pers yang menegaskan kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara.

"Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang harus dijamin negara tanpa pembatasan yang berlebihan," kata Firdaus.

Ia juga menyinggung pentingnya kemudahan pendirian perusahaan pers tanpa prosedur tambahan yang dinilai dapat menghambat kebebasan berekspresi, selama telah berbadan hukum sesuai ketentuan UU Pers.

Firdaus mengingatkan bahwa kebebasan pers lahir dari perjuangan panjang yang juga melibatkan inisiatif internasional, termasuk deklarasi Windhoek 1991 yang kemudian ditetapkan UNESCO sebagai dasar peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Menurut dia, pers memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan, kebenaran, serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat undang-undang.

"Pers tidak boleh dibatasi dengan mekanisme yang justru melemahkan kemerdekaannya," ujarnya.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Ketua MK Bongkar Masalah Hukum RI: Kebanyakan Aturan, Tapi Tidak Efektif
Putusan MK soal Status Pimpinan KPK Tak Wajib Mundur dari Jabatan Sebelumnya Dipersoalkan, Dinilai Buka Celah Konflik Kepentingan
KPK Apresiasi Jurnalis, Sebut Pers Garda Terdepan Lawan Korupsi
Hadar Nafis: DPR Tidak Serius Bahas RUU Pemilu, Pemerintah Diminta Ambil Alih
KPK Soroti 27 Ribu Bidang Tanah Pemda di Sulsel Belum Bersertifikat, Nilai Capai Rp27,5 Triliun: Buka Celah Korupsi
Heboh! Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV Swasta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru