Cecar Ahli Pemohon! Arsul Sani Pertanyakan Dasar Hukum MK Batalkan Pelantikan Gibran
JAKARTA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan dasar kewenangan Mahkamah apabila diminta membatalkan pelantikan Wakil Pre
POLITIK
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pimpinan KPK dari instansi lain berstatus "nonaktif" tanpa harus mengundurkan diri secara permanen dari lembaga asal.
Praswad menilai skema tersebut berpotensi memunculkan persoalan serius terkait loyalitas ganda dan konflik kepentingan, terutama ketika pimpinan KPK menangani perkara yang berkaitan dengan institusi asalnya.
Ia menyebut, keterikatan karier dan hubungan emosional yang telah terbangun lama tidak serta-merta hilang hanya karena status nonaktif.Baca Juga:
Kondisi itu, menurutnya, dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.
"Dalam konteks ini, monoloyalitas menjadi sulit dicapai karena ada dua kepentingan yang berjalan bersamaan," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Minggu, 3 Mei 2026.
Ia juga menyinggung pengalaman sebelumnya ketika sejumlah aparat penegak hukum diperbantukan di KPK.
Menurut dia, dalam praktiknya, orientasi karier ke instansi asal kerap tetap menjadi pertimbangan utama.
Menanggapi hal tersebut, KPK menyatakan menghormati putusan MK dan menilai ketentuan itu tetap menjaga independensi lembaga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mekanisme kerja kolektif kolegial menjadi kunci untuk mencegah dominasi individu dalam pengambilan keputusan.
"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai memberikan kepastian hukum dan tetap menjaga independensi KPK," ujar Budi.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXIV/2026 sendiri mengubah makna frasa "melepaskan" dan "tidak menjalankan" jabatan dalam UU KPK menjadi status "nonaktif dari".
Dengan ketentuan itu, pimpinan KPK tetap harus berhenti dari jabatan struktural di instansi asal selama menjabat di KPK.
JAKARTA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan dasar kewenangan Mahkamah apabila diminta membatalkan pelantikan Wakil Pre
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melontarkan candaan saat memimpin sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemi
POLITIK
MEDAN Harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina di Sumatera Utara pada Kamis (1/10/2026) masih mengacu pada harga yang berlaku sejak awal Se
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) merespons permintaan pihak pemohon agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihadirkan dalam persidangan
NASIONAL
JAKARTA Misteri kematian Sutrimo (42), yang ditemukan tewas di depan Klinik Mordent, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026, akhirnya terungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Komisioner KPU periode 20072012 I Gusti Putu Artha mengungkap pengalaman mengenai dugaan adanya oknum di internal KPU yang
POLITIK
SURABAYA Polisi mengamankan delapan orang dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (28/9/2026) dini hari.
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Pembongkaran klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian Ombudsman RI. Lembaga
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Masa Ta&039aruf (MASTA) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) digelar
PENDIDIKAN
MEDAN Koramil 020109/Medan Belawan menyalurkan 14 ribu liter air bersih kepada warga di sejumlah wilayah Kecamatan Medan Belawan, Kota Med
NASIONAL