Enam Tahun Buron! Harun Masiku Belum Juga Ditemukan, KPK Buka Suara
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pimpinan KPK dari instansi lain berstatus "nonaktif" tanpa harus mengundurkan diri secara permanen dari lembaga asal.
Praswad menilai skema tersebut berpotensi memunculkan persoalan serius terkait loyalitas ganda dan konflik kepentingan, terutama ketika pimpinan KPK menangani perkara yang berkaitan dengan institusi asalnya.
Ia menyebut, keterikatan karier dan hubungan emosional yang telah terbangun lama tidak serta-merta hilang hanya karena status nonaktif.Baca Juga:
Kondisi itu, menurutnya, dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.
"Dalam konteks ini, monoloyalitas menjadi sulit dicapai karena ada dua kepentingan yang berjalan bersamaan," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Minggu, 3 Mei 2026.
Ia juga menyinggung pengalaman sebelumnya ketika sejumlah aparat penegak hukum diperbantukan di KPK.
Menurut dia, dalam praktiknya, orientasi karier ke instansi asal kerap tetap menjadi pertimbangan utama.
Menanggapi hal tersebut, KPK menyatakan menghormati putusan MK dan menilai ketentuan itu tetap menjaga independensi lembaga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mekanisme kerja kolektif kolegial menjadi kunci untuk mencegah dominasi individu dalam pengambilan keputusan.
"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai memberikan kepastian hukum dan tetap menjaga independensi KPK," ujar Budi.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXIV/2026 sendiri mengubah makna frasa "melepaskan" dan "tidak menjalankan" jabatan dalam UU KPK menjadi status "nonaktif dari".
Dengan ketentuan itu, pimpinan KPK tetap harus berhenti dari jabatan struktural di instansi asal selama menjabat di KPK.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses ekstradisi tersangka kasus korupsi eKTP, Paulus Tannos, masih terus berjal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola program prioritas pemerintah Makan Bergizi
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Seorang sopir mobil operasional berstiker Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Wawan Supandi (56), ditangkap polisi setelah me
HUKUM DAN KRIMINAL
CIBINONG Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan tengah mengikuti program pendidikan m
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang kurir narkoba berinisial SA (36) yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat toleransi dan semangat k
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemulihan infrastruktur di tiga provinsi terdampak bencana hidrometeorologiAceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Baratterus menun
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat program peningkatan status Puskesmas menjadi fasilitas rawat inap d
KESEHATAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya menata kembali ekosistem wila
PEMERINTAHAN