BREAKING NEWS
Jumat, 15 Mei 2026

Putusan MK soal Status Pimpinan KPK Tak Wajib Mundur dari Jabatan Sebelumnya Dipersoalkan, Dinilai Buka Celah Konflik Kepentingan

Nurul - Minggu, 03 Mei 2026 12:12 WIB
Putusan MK soal Status Pimpinan KPK Tak Wajib Mundur dari Jabatan Sebelumnya Dipersoalkan, Dinilai Buka Celah Konflik Kepentingan
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Meski demikian, status tersebut tetap mengikuti rezim hukum instansi asal, termasuk mekanisme pemberhentian sementara bagi PNS maupun aturan kepegawaian di Polri.*


(tb/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Apresiasi Jurnalis, Sebut Pers Garda Terdepan Lawan Korupsi
KPK Soroti 27 Ribu Bidang Tanah Pemda di Sulsel Belum Bersertifikat, Nilai Capai Rp27,5 Triliun: Buka Celah Korupsi
Heboh! Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV Swasta
Pengasuh Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati, Korban Diduga Capai 50 Orang
Amien Rais Buka Suara usai Komdigi Sebut Video soal Prabowo-Teddy Fitnah: Kebebasan Berpendapat Jangan Diberangus
Butuh Modal Usaha? KUR BRI 2026 Tawarkan Pinjaman hingga Rp50 Juta, Cicilan Mulai Rp216 Ribu per Bulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru