Ribuan WNI Terjerat Online Scam di Kamboja, RI-Kamboja Bentuk Tim Khusus Indonesia Desk
JAKARTA Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Kamboja membentuk tim khusus bernama Indonesia Desk untuk menangani kasus penipuan dari
NASIONAL
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pimpinan KPK dari instansi lain berstatus "nonaktif" tanpa harus mengundurkan diri secara permanen dari lembaga asal.
Praswad menilai skema tersebut berpotensi memunculkan persoalan serius terkait loyalitas ganda dan konflik kepentingan, terutama ketika pimpinan KPK menangani perkara yang berkaitan dengan institusi asalnya.
Ia menyebut, keterikatan karier dan hubungan emosional yang telah terbangun lama tidak serta-merta hilang hanya karena status nonaktif.Baca Juga:
Kondisi itu, menurutnya, dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.
"Dalam konteks ini, monoloyalitas menjadi sulit dicapai karena ada dua kepentingan yang berjalan bersamaan," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Minggu, 3 Mei 2026.
Ia juga menyinggung pengalaman sebelumnya ketika sejumlah aparat penegak hukum diperbantukan di KPK.
Menurut dia, dalam praktiknya, orientasi karier ke instansi asal kerap tetap menjadi pertimbangan utama.
Menanggapi hal tersebut, KPK menyatakan menghormati putusan MK dan menilai ketentuan itu tetap menjaga independensi lembaga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mekanisme kerja kolektif kolegial menjadi kunci untuk mencegah dominasi individu dalam pengambilan keputusan.
"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai memberikan kepastian hukum dan tetap menjaga independensi KPK," ujar Budi.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXIV/2026 sendiri mengubah makna frasa "melepaskan" dan "tidak menjalankan" jabatan dalam UU KPK menjadi status "nonaktif dari".
Dengan ketentuan itu, pimpinan KPK tetap harus berhenti dari jabatan struktural di instansi asal selama menjabat di KPK.
Meski demikian, status tersebut tetap mengikuti rezim hukum instansi asal, termasuk mekanisme pemberhentian sementara bagi PNS maupun aturan kepegawaian di Polri.*
(tb/ad)
JAKARTA Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Kamboja membentuk tim khusus bernama Indonesia Desk untuk menangani kasus penipuan dari
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal penerapan pajak karbon atau carbon tax yang dinilainya sudah menjadi kebutuhan dunia.
EKONOMI
MEDAN PSMS Medan kembali menambah amunisi untuk menghadapi Liga 2 musim 2026/2027. Tim berjuluk Ayam Kinantan itu resmi mengumumkan dua
OLAHRAGA
KARO Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan dalam p
NASIONAL
BINJAI Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bersama BPBD, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan kepada warga
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, menyerahkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wis
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Beragam perlombaan digelar Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Republik Indo
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Tim Penggerak PKK Kabupaten B
PEMERINTAHAN
BIREUEN Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menghadiri secara virtual peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Meunasah Keutapan
NASIONAL
CIKARANG Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pengusaha dan tentara memiliki karakter yang hampir sama. Menurut Prabowo, keduanya sam
EKONOMI