BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Waka DPR Desak Pemulihan Hak Korban Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Pati

Dharma - Rabu, 06 Mei 2026 22:24 WIB
Waka DPR Desak Pemulihan Hak Korban Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Pati
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: EMedia DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta hak-hak korban dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, untuk segera dipulihkan.

Cucun menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena termasuk dalam kategori darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren.

"Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di ponpes, harus ditindak tegas," kata Cucun kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga:

Ia menegaskan pelaku harus dijatuhi sanksi berat agar memberikan efek jera, mengingat kasus tersebut telah mencoreng lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

"Penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," ujarnya.

Selain itu, Cucun juga menyoroti pentingnya pemulihan hak korban yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga perlindungan psikologis dan sosial.

"Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum dan instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada korban dan keluarganya," tegasnya.

Ia juga mendorong adanya penguatan standar nasional perlindungan santri di lingkungan pesantren, serta evaluasi menyeluruh oleh Kementerian Agama.

Menurutnya, pengawasan terhadap pesantren tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga harus menyentuh aspek keamanan dan perlindungan santri.

Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Pelaku disebut sempat mengklaim perbuatannya dengan dalih tertentu sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap AS setelah sebelumnya yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik. Sementara itu, Kementerian Agama telah menjatuhkan sanksi penghentian penerimaan santri baru di ponpes tersebut.*

(d/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PTUN Tolak Gugatan soal Mei 1998, Fadli Zon: Tak Ada Bukti Perkosaan Massal Terstruktur
PTUN Tolak Gugatan Koalisi Sipil, Fadli Zon: Tak Ada Pemerkosaan Massal 1998
Dua Polisi Pelaku Dugaan Pemerkosaan di Jambi Dipecat, Kapolda: Ini Pengingat Keras untuk Institusi
Ratusan Santri Diduga Keracunan Menu MBG di Demak, Dapur SPPG Disegel Polisi
Pihak SPPG Bantah Isu Balita Terlindas Mobil MBG di Indramayu, Ini Penjelasannya
Skandal Jebolan Indonesian Idol: Piche Kota Terjerat Kasus Rudapaksa Siswi SMA
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru