BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Mei 2026

Korban Bencana Ekologis Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN, Tuntut Status Bencana Nasional dan Pemulihan Total

Adelia Syafitri - Kamis, 07 Mei 2026 18:06 WIB
Korban Bencana Ekologis Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN, Tuntut Status Bencana Nasional dan Pemulihan Total
Warga terdampak bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengajukan gugatan warga negara terhadap Presiden RI dan sejumlah kementerian/lembaga di PTUN Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: Dini Puspita Ramadhani/tirto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Korban bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 resmi menggugat pemerintah pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5/2026). Gugatan tersebut diajukan karena pemerintah dinilai lamban dalam penanganan serta pemulihan dampak bencana besar yang terjadi di Pulau Sumatera.

Gugatan Tindakan Administrasi Pemerintahan itu teregister dengan nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT. Para penggugat merupakan perwakilan korban yang didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum.

Kuasa hukum penggugat dari LBH Padang, Alfi Syukri, menyebut kondisi masyarakat terdampak di Sumatera Barat hingga kini masih memprihatinkan. Banyak warga masih hidup di tengah kerusakan lingkungan dan belum jelasnya arah pemulihan pascabencana.

Baca Juga:

"Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama," ujar Alfi di Jakarta.

Ia menegaskan, penetapan status bencana nasional dinilai penting agar proses pemulihan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan menyeluruh oleh pemerintah pusat, mulai dari perbaikan fasilitas umum hingga restorasi lingkungan.

Menurutnya, gugatan ini juga bertujuan mendorong negara bertanggung jawab dalam evaluasi kebijakan, termasuk izin-izin pemanfaatan ruang, pemulihan daerah aliran sungai (DAS), hingga perlindungan masyarakat terdampak.

Sementara itu, perwakilan YLBHI, Edy Kurniawan, menilai respons pemerintah terhadap bencana tersebut cenderung lamban. Ia menyebut sejumlah wilayah terdampak sempat terisolasi akibat rusaknya infrastruktur dan terputusnya akses komunikasi.

"Pemerintah cenderung lambat dan tidak responsif dalam menyikapi desakan untuk meningkatkan status darurat bencana nasional," kata Edy.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat juga menyoroti alokasi anggaran pemerintah pusat pada 2026 yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan pemulihan bencana di Sumatera.

Di Sumatera Barat sendiri, kerugian akibat banjir bandang, longsor, dan cuaca ekstrem pada November 2025 ditaksir mencapai Rp 33,52 triliun. Kerusakan terbesar terjadi pada sektor infrastruktur dengan nilai lebih dari Rp 27 triliun.

Bencana tersebut juga menyebabkan 264 korban jiwa, 72 orang hilang, serta 401 orang luka-luka. Ribuan rumah rusak dan puluhan ribu rumah terdampak banjir di 16 kabupaten dan kota.

Selain kerusakan permukiman, infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, irigasi, jaringan air bersih, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan juga ikut terdampak parah.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebelumnya telah mengusulkan dukungan dana Rp 21,4 triliun kepada pemerintah pusat untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak.

Di sisi lain, para penggugat juga menyoroti faktor lingkungan yang diduga memperparah dampak bencana. Kerusakan hutan dan tingginya deforestasi di wilayah Sumatera disebut ikut memperburuk daya tahan lingkungan terhadap cuaca ekstrem.

Para penggugat dalam petitumnya meminta PTUN Jakarta memerintahkan pemerintah menetapkan status bencana nasional, melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh, serta melakukan audit perizinan dan penataan ruang berbasis mitigasi bencana.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Aceh Berterima Kasih kepada Polda atas Penanganan Aksi Massa di Kantor Gubernur
Gubernur Mualem Terima Delegasi Belanda, Fokus Bahas Kerja Sama Penanganan Bencana hingga Investasi
Istilah Guru Honorer Dihapus, Kini Jadi Guru Non-ASN
Abdul Mu’ti: Banyak Pemda Tak Sanggup Bayar Guru PPPK Paruh Waktu
Nilai Akuntabilitas Polda Aceh Tembus 91,54 Persen, Ini Kata Kapolda Marzuki
SMA Muhammadiyah 1 Banda Aceh Siap Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak di Era Digital, Ini Program Unggulannya!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru