BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Pemkot Medan Naikkan Tarif Parkir: Stiker Berlangganan Masih Diterima

BITVonline.com - Senin, 28 Oktober 2024 07:26 WIB
76 view
Pemkot Medan Naikkan Tarif Parkir: Stiker Berlangganan Masih Diterima
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Pemerintah Kota Medan baru saja menaikkan tarif parkir tepi jalan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kenaikan ini menjadikan tarif parkir sepeda motor menjadi Rp 3.000, dari sebelumnya Rp 2.000, sedangkan tarif parkir untuk mobil meningkat menjadi Rp 5.000, dari sebelumnya Rp 3.000. Langkah ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait status stiker parkir berlangganan yang telah dibeli sebelumnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, memberikan penjelasan mengenai kebijakan baru ini. Ia menegaskan bahwa masyarakat kini memiliki pilihan dalam membayar parkir. “Kita kembalikan ke masyarakat silahkan melakukan choice. Mau tetap bayar secara manual silahkan pergunakan tarif yang berlaku hari ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Namun bagi pengendara yang sudah berlangganan atau memiliki stiker, tarif tersebut tetap berlaku hingga masa berlakunya habis,” jelas Iswar saat memberikan keterangan pada Senin (28/10).

Meskipun demikian, Iswar mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan opsi parkir berlangganan. “Bagi masyarakat yang belum memiliki stiker, kami tetap mengimbau agar menggunakan parkir berlangganan. Namun pilihan tetap ada di tangan masyarakat, nyamannya seperti apa,” tambahnya.

Baca Juga:

Pihak Dinas Perhubungan juga berkomitmen untuk mengawasi juru parkir (jukir) yang bertugas di lapangan, untuk memastikan bahwa mereka tidak mengenakan biaya tambahan bagi pengendara yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan. “Kami akan melakukan pengawasan terhadap jukir-jukir agar tidak ada yang menyatakan parkir berlangganan tidak berlaku. Kami akui masih ada jukir yang nakal, namun itu menjadi tugas kami sebagai pemerintah untuk menanganinya,” ungkap Iswar.

Kenaikan tarif parkir ini sebelumnya sempat menjadi polemik di masyarakat. Anggota DPRD Medan meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang, dengan berbagai pendapat yang muncul dari masyarakat yang merasa terbebani dengan tarif yang baru. Namun, Pemkot Medan tetap melanjutkan implementasi tarif baru ini sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperbaiki pelayanan publik.

Baca Juga:

Selain itu, Pemkot Medan juga telah menerapkan sistem parkir berlangganan sejak 1 Juli 2024, dengan tarif yang relatif terjangkau. Untuk roda dua, biaya stiker parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp 90.000 per tahun, sementara roda empat dikenakan biaya Rp 130.000 per tahun. Untuk truk dan bus, tarifnya adalah Rp 168.000 per tahun.

Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir serta mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang lebih teratur. Dengan adanya tarif yang jelas, diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman dan konflik antara pengendara dan jukir di lapangan.

Sebagai langkah selanjutnya, pemerintah akan terus memantau efektivitas kebijakan ini dan merespons masukan dari masyarakat untuk perbaikan di masa mendatang. Dengan komitmen untuk menyediakan pelayanan yang lebih baik, Pemkot Medan berharap dapat menciptakan sistem parkir yang lebih efektif dan efisien di kota ini.

P

Tags
komentar
beritaTerbaru