BREAKING NEWS
Senin, 10 Agustus 2026

45 Tahun Mengabdi di ATR/BPN, Dr. Budi Suryanto Ungkap Akar Persoalan Agraria Nasional

gusWedha - Rabu, 24 Juni 2026 18:59 WIB
45 Tahun Mengabdi di ATR/BPN, Dr. Budi Suryanto Ungkap Akar Persoalan Agraria Nasional
Praktisi agraria senior sekaligus mantan pejabat fungsional tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Budi Suryanto, SH, MH, MSi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Legalisasi aset hanyalah tahap awal. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana tanah tersebut mampu menjadi instrumen produktif yang memberikan nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya," katanya.

Budi menegaskan bahwa sertifikat tanah harus menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses pembiayaan, teknologi, pendampingan usaha, serta akses pasar.

Dalam menghadapi era digital, Budi juga mendorong pemanfaatan teknologi modern seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), citra satelit, penginderaan jauh, dan sistem informasi geospasial digital dalam pengelolaan pertanahan.

Menurutnya, teknologi dapat membantu meningkatkan akurasi data, mempercepat pelayanan publik, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pertanahan nasional.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Budi mengusulkan lima tahapan reformasi agraria, yakni konsolidasi data nasional, penyelesaian konflik dan penguatan tata kelola, pemberdayaan ekonomi berbasis aset tanah, digitalisasi penuh layanan pertanahan, serta penguatan sektor agraria sebagai penopang ketahanan pangan dan daya saing ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa teknologi dan sistem yang baik tidak akan cukup tanpa integritas aparatur dan penegakan hukum yang konsisten.

Menurut Budi, praktik percaloan, manipulasi administrasi, pungutan liar, hingga mafia tanah masih menjadi ancaman serius yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.

"Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa kompromi. Setiap bentuk korupsi, kolusi, manipulasi administrasi, maupun praktik mafia tanah harus ditindak secara tegas dan transparan tanpa memandang jabatan, kedudukan, atau pengaruh politik pelakunya," tegas Budi.

Di akhir keterangannya, Budi mengingatkan bahwa tanah merupakan amanah konstitusi sekaligus warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

"Ketika seluruh sumber daya agraria dapat dikelola secara tertib, transparan, dan berkeadilan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka amanat Pasal 33 UUD 1945 benar-benar terwujud. Pada saat itulah agraria tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan menjadi perekat persatuan bangsa dan fondasi utama menuju Indonesia yang maju dan berdaulat," pungkasnya.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Dorong Tanjungbalai Jadi Kota Maritim Modern, Infrastruktur dan Layanan Publik Jadi Fokus
Bakom RI Bantah Tudingan Pengondisian Demo MBG: Pemerintah Hormati Semua Pendapat
PB ISMI Gelar Konferensi Internasional Selat Malaka 2026 di Batam, Buka Kesempatan bagi Pemakalah dari Dalam dan Luar Negeri
Masyarakat Bisa Pilih Logo HUT ke-81 RI, Begini Caranya!
Prabowo: Juli Ini Kita Launching B50, Indonesia Tak Akan Impor Solar Lagi
Prabowo: Ada yang Tak Ingin Indonesia Bangkit, "Kita Sudah Tahu Mereka-Mereka Itu"
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru