Pisah Sambut Kapolres Asahan Diwarnai Doa Bersama untuk Korban Gempa Simalungun dan NTT
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau Gus Abduh, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan regulasi yang lebih tegas terkait tindakan yang mempromosikan, mengampanyekan, atau memfasilitasi praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dukungan tersebut sejalan dengan desakan yang sebelumnya disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Gus Abduh, negara perlu merespons berbagai aspirasi dan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ya, saya mendukung wacana pembentukan regulasi yang tegas terhadap perbuatan yang mempromosikan, mengampanyekan, atau memfasilitasi praktik LGBT yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Gus Abduh, Sabtu (27/6/2026).Baca Juga:
Ia menilai, isu tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait paparan konten di ruang digital yang dinilai dapat memengaruhi tumbuh kembang anak serta perlindungan keluarga.
Meski mendukung pembentukan regulasi, Gus Abduh menegaskan proses penyusunannya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, setiap usulan legislasi harus melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan aturan yang memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
Ia menjelaskan, mekanisme pembentukan regulasi harus dilakukan melalui komunikasi lintas fraksi dan lintas komisi sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan juga perlu melibatkan pemerintah, akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, serta para ahli.
Selain itu, Gus Abduh menilai tantangan utama dalam penyusunan regulasi adalah merumuskan norma hukum yang jelas, tidak menimbulkan multitafsir, serta tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, asas legalitas, dan prinsip negara hukum.
Menurutnya, setiap rancangan regulasi harus disusun berdasarkan kajian akademik yang komprehensif agar memiliki landasan konstitusional yang kuat, memberikan kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif dalam praktik penegakan hukum.* (d/dh)
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
LABUAN BAJO Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih akan membagi tugas mengikuti upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
PEMERINTAHAN
PIDIE JAYA Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mempercepat normalisasi muara Sungai Krueng Meureudu untuk memulihkan akses nelayan yang
EKONOMI
TAPAKTUAN Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membenahi infrastruktur dasar
NASIONAL
RUTENG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sedikitnya 27 gempa bumi susulan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)
NASIONAL
BANDUNG Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau langsung sekaligus mengawasi penanganan
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Deli Serdang, Su
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUAN BAJO Pemerintah mempercepat penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan memprioritaskan evakuasi korban, penya
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin meminta pemerintah pusat menambah dukungan anggaran untuk penanganan dampa
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menilai pengamalan nilainilai Pancasila semakin penting di tengah
NASIONAL