Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam konteks Indonesia, ia menilai tantangan yang dihadapi lebih kompleks sebagai negara kepulauan dengan posisi strategis global.
Ancaman yang muncul tidak hanya bersifat konvensional, tetapi juga mencakup keamanan maritim, serangan siber, dan bencana alam.
Ia menilai, Undang-Undang TNI sebenarnya telah mengatur peran tersebut melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk penanggulangan bencana, pemberantasan terorisme, hingga bantuan kemanusiaan.
Menurutnya, pengalaman TNI selama pandemi COVID-19 menjadi contoh nyata bagaimana peran tersebut dijalankan, mulai dari distribusi logistik hingga dukungan layanan kesehatan.
Meski demikian, Budhi menegaskan bahwa perluasan peran militer tidak boleh membuka ruang bagi keterlibatan dalam politik praktis.
Semua tugas TNI tetap harus berada dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil.
Ia juga menilai, profesionalisme militer modern menuntut prajurit yang tidak hanya kuat secara tempur, tetapi juga menguasai teknologi, mampu beradaptasi lintas domain, dan memahami kebutuhan pembangunan nasional.
Budhi berpendapat, konsep Huntington dan Stepan tidak perlu dipertentangkan, melainkan saling melengkapi dalam konteks Indonesia.
"Profesionalisme militer Indonesia bukan semata mengelola kekuatan bersenjata, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan menjaga keberlangsungan pembangunan bangsa," tulisnya.
Ia menegaskan, TNI di era saat ini dituntut menjadi kekuatan pertahanan sekaligus penjaga ketahanan nasional.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.