Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Perubahan situasi keamanan global yang semakin kompleks dinilai membuat konsep lama profesionalisme militer tidak lagi sepenuhnya memadai.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) disebut perlu beradaptasi dengan berbagai jenis ancaman yang kini tidak hanya bersifat militer, tetapi juga mencakup isu nonmiliter seperti serangan siber, bencana alam, pandemi, hingga krisis pangan dan energi.
Pandangan tersebut disampaikan Marsekal Muda TNI Budhi Achmadi melalui tulisan ilmiahnya berjudul "Profesionalisme Militer Lama dan Baru: Dalam Perspektif Indonesia".
Baca Juga:
Dalam tulisan itu, ia menilai perubahan karakter ancaman global telah menggeser cara pandang terhadap peran militer modern.
"Apakah militer yang profesional hanya berfokus pada perang dan pertahanan eksternal, atau justru militer yang mampu menjawab berbagai kebutuhan strategis bangsa?" tulis Budhi dalam pengantar analisisnya.
Ia menjelaskan, konsep profesionalisme militer klasik yang diperkenalkan ilmuwan politik Samuel P. Huntington menekankan tiga hal utama, yakni keahlian, tanggung jawab, dan semangat korps.
Dalam konsep ini, militer diposisikan fokus pada pertahanan negara dan berada di bawah kendali sipil.
Namun, menurut Budhi, perkembangan ancaman global membuat pendekatan tersebut perlu diperluas.
Ia merujuk pada konsep new professionalism yang dikembangkan Alfred Stepan, yang menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan, tetapi juga sebagai aktor yang dapat membantu menghadapi ancaman internal dan mendukung pembangunan negara.
Ia menyebut, batas antara ancaman militer dan nonmiliter kini semakin kabur.
"Karena itu profesionalisme militer modern harus mampu beroperasi secara multidomain," tulisnya.
Budhi mencontohkan sejumlah negara seperti India, Brasil, Korea Selatan, hingga Amerika Serikat yang telah memperluas peran militernya, termasuk dalam penanganan bencana, keamanan siber, hingga dukungan logistik nasional.
Dalam konteks Indonesia, ia menilai tantangan yang dihadapi lebih kompleks sebagai negara kepulauan dengan posisi strategis global.
Ancaman yang muncul tidak hanya bersifat konvensional, tetapi juga mencakup keamanan maritim, serangan siber, dan bencana alam.
Ia menilai, Undang-Undang TNI sebenarnya telah mengatur peran tersebut melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk penanggulangan bencana, pemberantasan terorisme, hingga bantuan kemanusiaan.
Menurutnya, pengalaman TNI selama pandemi COVID-19 menjadi contoh nyata bagaimana peran tersebut dijalankan, mulai dari distribusi logistik hingga dukungan layanan kesehatan.
Meski demikian, Budhi menegaskan bahwa perluasan peran militer tidak boleh membuka ruang bagi keterlibatan dalam politik praktis.
Semua tugas TNI tetap harus berada dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil.
Ia juga menilai, profesionalisme militer modern menuntut prajurit yang tidak hanya kuat secara tempur, tetapi juga menguasai teknologi, mampu beradaptasi lintas domain, dan memahami kebutuhan pembangunan nasional.
Budhi berpendapat, konsep Huntington dan Stepan tidak perlu dipertentangkan, melainkan saling melengkapi dalam konteks Indonesia.
"Profesionalisme militer Indonesia bukan semata mengelola kekuatan bersenjata, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan menjaga keberlangsungan pembangunan bangsa," tulisnya.
Ia menegaskan, TNI di era saat ini dituntut menjadi kekuatan pertahanan sekaligus penjaga ketahanan nasional.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.