BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

ASDM Tolak Wacana Ojol Masuk Kategori UMKM: Sangat Menyesatkan, Mengaburkan Status serta Hak Pengemudi sebagai Pekerja

Abyadi Siregar - Sabtu, 04 Juli 2026 12:04 WIB
ASDM Tolak Wacana Ojol Masuk Kategori UMKM: Sangat Menyesatkan, Mengaburkan Status serta Hak Pengemudi sebagai Pekerja
Sekretaris Jenderal Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM), Syahbudi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menolak keras wacana yang mengusulkan pengemudi ojek daring (ojol) dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut organisasi tersebut, usulan itu dinilai tidak tepat dan berpotensi mengaburkan status serta hak-hak para pengemudi sebagai pekerja.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal ASDM, Syahbudi, dalam keterangan pers di Medan, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga:

Ia menilai pengemudi transportasi daring pada dasarnya merupakan penyedia jasa yang bekerja melalui platform digital, bukan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara mandiri.

"Wacana ini sangat menyesatkan publik. Jika dikatakan kami adalah UMKM, seolah-olah kami memiliki kebebasan mengatur harga, menentukan mitra, dan mengelola usaha sendiri. Padahal kenyataannya, seluruh kebijakan ada di tangan perusahaan aplikasi. Kami hanya menerima sisa-sisa aturan yang dibuat sepihak," ujar Syahbudi.

Menurut dia, apabila pengemudi diklasifikasikan sebagai pelaku UMKM, dikhawatirkan perusahaan aplikasi akan semakin lepas dari tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak dasar para pengemudi.

Ia menyebut status tersebut berpotensi menghilangkan perlindungan yang seharusnya diterima pekerja, seperti jaminan sosial, penghasilan yang layak, perlindungan kesehatan, hingga jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja.

"Masyarakat jadi salah paham mengira kami sudah mapan dan mandiri. Padahal di lapangan, pendapatan tidak menentu, potongan biaya aplikasi terus naik, dan tidak ada kepastian masa depan. Ini bukan ciri pelaku usaha, melainkan ciri pekerja yang posisinya sangat lemah di hadapan majikan," tegasnya.

ASDM juga meminta pemerintah untuk mengkaji kembali wacana tersebut.

Organisasi itu berharap pembahasan mengenai status pengemudi daring lebih banyak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan agar kebijakan yang lahir memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi para pengemudi.

"Kami siap berdiskusi dengan pihak mana pun, termasuk Kementerian UMKM, namun tidak dengan konsep yang mengorbankan hak kami. Jangan biarkan wacana ini menjadi alat untuk membungkam tuntutan kami akan perlindungan hukum yang jelas," tambah Syahbudi.

ASDM menyatakan akan terus menggalang dukungan dari komunitas pengemudi di berbagai daerah di Sumatera Utara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harap PRSU ke-50 Jadi Etalase Promosi Budaya, UMKM, dan Investasi Sumut
Tutup Indonesia City Expo 2026 2026 di Medan, Wali Kota Rico Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Dunia
Butuh Modal Usaha? Cek Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp2,1 Juta per Bulan
Bukan Sekadar Panggung Hiburan, PRSU ke-50 Jadi Ajang Promosi Investasi dan Penggerak Ekonomi Daerah
KADIN Kota Bogor Gandeng PWI, Perkuat Sinergi Dukung Industri Pers di Era Digital
Butuh Modal Usaha? KUR BNI 2026 Resmi Dibuka, Pinjam Rp50 Juta Cicilan Mulai Rp966 Ribu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru