BREAKING NEWS
Rabu, 29 Juli 2026

Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Jenderal Bintang 4 Kini Dapat Rp48,61 Juta per Bulan

Johan - Rabu, 29 Juli 2026 19:24 WIB
Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Jenderal Bintang 4 Kini Dapat Rp48,61 Juta per Bulan
Presiden Prabowo Subianto, di Lapangan Parade IPDN Kampus Jatinangor, Sumedang, pada Rabu, 29 Juli 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAPresiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 tentang perubahan besaran tunjangan kinerja di lingkungan TNI dan Kemhan.

Melalui aturan baru tersebut, besaran tukin mengalami penyesuaian setelah sebelumnya mengacu pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018 untuk lingkungan TNI dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 untuk Kemhan.

Dalam aturan terbaru, pejabat TNI dengan pangkat tertinggi mendapatkan peningkatan tunjangan yang signifikan. Kepala Staf Angkatan dengan pangkat jenderal bintang empat memperoleh tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan.

Baca Juga:

Sementara itu, pejabat dengan pangkat bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan mendapatkan tunjangan sebesar Rp44,87 juta per bulan.

Kenaikan tersebut juga berlaku bagi prajurit dengan pangkat paling rendah. Prajurit TNI dengan pangkat terendah mendapatkan tukin sekitar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan prajurit kelas dua memperoleh sekitar Rp2,9 juta per bulan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan kenaikan tukin tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap peningkatan kinerja organisasi serta capaian reformasi birokrasi di lingkungan Kemhan dan TNI.

"Beberapa pertimbangan lain yakni hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja," ujar Rico dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Rico, penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berdasarkan asesmen yang berlaku.

Ia menjelaskan sejak 2018, Kemhan dan TNI belum mendapatkan kenaikan indeks tunjangan kinerja. Padahal, sejumlah kementerian dan lembaga lain telah lebih dulu memperoleh penyesuaian tukin dengan besaran yang bervariasi.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap peningkatan tunjangan kinerja dapat mendorong profesionalisme, meningkatkan motivasi kerja, serta memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pertahanan negara.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BGN Siapkan Skema MBG untuk Anak di Daerah Rawan Konflik, Libatkan Rumah Ibadah dan TNI-Polri
Danrem Lilawangsa Perintahkan Prajurit dan ASN TNI Tingkatkan Kemampuan Menembak, Tekankan Disiplin dan Kesehatan
Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Akses Tiga Kecamatan di Medan Kembali Terhubung Setelah Sempat Terputus
Tak Lagi Jalan Lewat Pipa PDAM, Kini Warga Medan Punya Jembatan Baru Penghubung Tiga Kecamatan
Kapolda Aceh dan Pangdam IM Beri Penghormatan Terakhir untuk Pratu Galuh Nugraha yang Gugur Saat Tugas Berantas Narkoba
Peringati Hari Bakti TNI AU ke-79, TNI AU Wilayah Medan Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru