Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Polisi Siapkan Konferensi Pers
MEDAN Polisi menetapkan Anggota DPRD Kota Medan berinisial AT atau Antonius Devolis Tumanggor sebagai tersangka dalam kasus dugaan penga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, meluruskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah "londo ireng" yang belakangan menjadi polemik di ruang publik. Hasan menegaskan ucapan Presiden tidak ditujukan kepada seluruh wartawan, pengamat, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM), melainkan hanya mengarah kepada oknum tertentu.
Hasan mengatakan, penafsiran yang menyebut seluruh wartawan, pengamat, dan LSM sebagai "londo ireng" merupakan kesimpulan yang keliru dan tidak sesuai dengan maksud pernyataan Presiden.
"Bukan berarti semua LSM, wartawan dan pengamat adalah londo ireng. Itu namanya memaksakan contraflow, memaksakan jalan dua arah di jalan satu arah, dan itu pelanggaran," kata Hasan Nasbi dalam unggahan video di media sosial, Rabu (29/7/2026).Baca Juga:
Menurut Hasan, Presiden Prabowo hanya merujuk pada pihak-pihak tertentu yang diduga memanfaatkan profesi atau posisinya untuk kepentingan asing dan bukan untuk kepentingan bangsa Indonesia.
Ia juga menyinggung fenomena pihak yang kerap merasa paling benar dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.
"Orang yang contraflow malah lebih galak daripada kita yang sedang berada di jalan yang benar," ujarnya.
Hasan menegaskan, dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat berlaku bagi semua pihak, termasuk pemerintah. Karena itu, menurutnya pemerintah juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun kritik terhadap berbagai pandangan yang dinilai tidak tepat.
"Anda boleh mengata-ngatai pemerintah, tapi pemerintah juga boleh mengkritik Anda. Pemerintah juga boleh meluruskan supaya hal-hal yang tidak benar selama ini bisa menjadi benar," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan istilah "londo ireng" saat menghadiri puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti pemberitaan yang dinilainya lebih banyak mengangkat sisi negatif dibanding capaian pemerintah. Ia kemudian menyebut masih ada pihak-pihak yang disebut sebagai "londo ireng", yakni istilah yang menurutnya merujuk pada orang Indonesia yang berpihak kepada kepentingan asing dan melawan bangsanya sendiri.
Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers dan pegiat masyarakat sipil. Pemerintah melalui Hasan Nasbi kemudian memberikan penjelasan bahwa istilah tersebut tidak ditujukan kepada profesi tertentu secara umum, melainkan kepada individu atau oknum yang dinilai bertindak bertentangan dengan kepentingan nasional.* (in/dh)
MEDAN Polisi menetapkan Anggota DPRD Kota Medan berinisial AT atau Antonius Devolis Tumanggor sebagai tersangka dalam kasus dugaan penga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Penantian panjang Pemi Sri Rohani akhirnya berakhir. Setelah terpisah selama 22 hari, bayi berusia delapan bulan bernama Gia akhir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memastikan akan segera menyelesaikan persoalan lebih dari 13.000 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau da
PEMERINTAHAN
MEDAN Harta kekayaan Lurah Paya Pasir, Syerly, menjadi sorotan publik setelah videonya yang melontarkan ucapan Cie curhat dia bah kepa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait viralnya ucapan Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ad
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan sebanyak 116 juta penduduk Indonesia masih mengalami kekurangan asupan
NASIONAL
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo memastikan dana ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan dalam gugatan praperadilan terhadap Polda
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadikan pelaksan
PEMERINTAHAN