Tebar 5.000 Benih Ikan Nila, Warga Tanjung Jabung Timur Bidik Tambahan Penghasilan dari Budidaya
TANJUNG JABUNG TIMUR Upaya meningkatkan perekonomian keluarga terus dilakukan masyarakat dengan berbagai cara. Salah satunya melalui usa
EKONOMI
JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, meluruskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah "londo ireng" yang belakangan menjadi polemik di ruang publik. Hasan menegaskan ucapan Presiden tidak ditujukan kepada seluruh wartawan, pengamat, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM), melainkan hanya mengarah kepada oknum tertentu.
Hasan mengatakan, penafsiran yang menyebut seluruh wartawan, pengamat, dan LSM sebagai "londo ireng" merupakan kesimpulan yang keliru dan tidak sesuai dengan maksud pernyataan Presiden.
"Bukan berarti semua LSM, wartawan dan pengamat adalah londo ireng. Itu namanya memaksakan contraflow, memaksakan jalan dua arah di jalan satu arah, dan itu pelanggaran," kata Hasan Nasbi dalam unggahan video di media sosial, Rabu (29/7/2026).Baca Juga:
Menurut Hasan, Presiden Prabowo hanya merujuk pada pihak-pihak tertentu yang diduga memanfaatkan profesi atau posisinya untuk kepentingan asing dan bukan untuk kepentingan bangsa Indonesia.
Ia juga menyinggung fenomena pihak yang kerap merasa paling benar dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.
"Orang yang contraflow malah lebih galak daripada kita yang sedang berada di jalan yang benar," ujarnya.
Hasan menegaskan, dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat berlaku bagi semua pihak, termasuk pemerintah. Karena itu, menurutnya pemerintah juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun kritik terhadap berbagai pandangan yang dinilai tidak tepat.
"Anda boleh mengata-ngatai pemerintah, tapi pemerintah juga boleh mengkritik Anda. Pemerintah juga boleh meluruskan supaya hal-hal yang tidak benar selama ini bisa menjadi benar," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan istilah "londo ireng" saat menghadiri puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti pemberitaan yang dinilainya lebih banyak mengangkat sisi negatif dibanding capaian pemerintah. Ia kemudian menyebut masih ada pihak-pihak yang disebut sebagai "londo ireng", yakni istilah yang menurutnya merujuk pada orang Indonesia yang berpihak kepada kepentingan asing dan melawan bangsanya sendiri.
Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers dan pegiat masyarakat sipil. Pemerintah melalui Hasan Nasbi kemudian memberikan penjelasan bahwa istilah tersebut tidak ditujukan kepada profesi tertentu secara umum, melainkan kepada individu atau oknum yang dinilai bertindak bertentangan dengan kepentingan nasional.* (in/dh)
TANJUNG JABUNG TIMUR Upaya meningkatkan perekonomian keluarga terus dilakukan masyarakat dengan berbagai cara. Salah satunya melalui usa
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 80 unit sepeda motor berknalpot brong selama pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara melontarkan kritik terhadap sikap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku heran dengan maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ke
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan tidak akan menerima pertemuan dengan pengelola dapur, mitra, maupun suppli
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta para mitra penyedia dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tida
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil mengakhiri tren pelemahan setelah empat hari berturutturut tertekan. Pada penutupan perdagangan Rab
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Rabu (29/7/2026) di zona merah setelah terkoreksi 39,20 poin atau 0,64
EKONOMI
MEDAN Polisi menetapkan Anggota DPRD Kota Medan berinisial AT atau Antonius Devolis Tumanggor sebagai tersangka dalam kasus dugaan penga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Penantian panjang Pemi Sri Rohani akhirnya berakhir. Setelah terpisah selama 22 hari, bayi berusia delapan bulan bernama Gia akhir
HUKUM DAN KRIMINAL