BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

Tito Buka Alasan Kepala Daerah Korupsi Tak Langsung Dipecat, Singgung Mekanisme Hukum

Nurul - Rabu, 05 Agustus 2026 11:17 WIB
Tito Buka Alasan Kepala Daerah Korupsi Tak Langsung Dipecat, Singgung Mekanisme Hukum
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi tidak dapat langsung diberhentikan dari jabatannya. Menurut Tito, terdapat mekanisme hukum dan prosedur administrasi yang harus dilalui sebelum sanksi pemberhentian dapat diterapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kepala daerah se-Jawa Timur dan Bali di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (4/8/2026).

"Mekanisme rekrutmennya melalui Pilkada. Kalau ada pelanggaran, ada tata cara dan prosedur untuk memberikan sanksi. Pemberhentian juga tidak mudah," kata Tito.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, kepala daerah yang terjerat perkara korupsi tetap harus melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk proses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemeriksaan oleh inspektorat.

Namun demikian, Tito mengatakan kondisi berbeda berlaku apabila kepala daerah telah ditahan dan berstatus terdakwa dalam perkara hukum.

"Kecuali karena masalah hukum, ditahan dan menjadi terdakwa, maka otomatis diberhentikan sementara dan yang naik adalah wakilnya sebagai pelaksana tugas," ujarnya.

Tito juga membandingkan sistem pemerintahan daerah dengan struktur komando saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Menurutnya, kepala daerah bukan berada dalam sistem komando langsung Presiden maupun Menteri Dalam Negeri.

"Berbeda ketika saya menjadi Kapolri. Saat itu ada satu komando kepada para Kapolda dan Kapolres. Pagi bisa saya angkat, sorenya bisa saya ganti. Kalau kepala daerah tidak bisa seperti itu," jelasnya.

Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), sehingga memiliki legitimasi politik yang berbeda dengan pejabat struktural dalam birokrasi.

Tito juga menilai para kepala daerah merupakan figur politik yang telah melalui proses panjang sebelum terpilih memimpin daerah.

"Kepala daerah itu bukan anak kemarin sore. Rata-rata mereka adalah politisi yang sudah berjuang, pernah ikut kampanye, dikenal publik, dan kita juga tidak bisa mengawasi mereka 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, 365 hari setahun. Semua akan kembali kepada diri pribadi masing-masing," ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan korupsi, Kemendagri bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus memperkuat sistem pengawasan, memberikan pembinaan, serta meningkatkan integritas kepala daerah di seluruh Indonesia.

Menurut Tito, penguatan sistem tersebut memang tidak dapat menghilangkan seluruh potensi pelanggaran hukum. Namun, upaya itu diharapkan mampu menekan angka korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

"Cara seperti ini memang tidak menjamin tidak akan terjadi pelanggaran hukum, tetapi kita berharap jumlahnya bisa jauh berkurang. Sehingga kita membangkitkan kesadaran rekan-rekan kepala daerah bahwa modus-modus operandi yang ada itu sudah diketahui aparat penegak hukum," pungkasnya.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Kasus Suap Pajak Banjarmasin Makin Meluas
Saksi Bongkar Dugaan Fee Korupsi Bantuan Bencana, Eks Kadis PMD Samosir Disebut Terima Rp179 Juta
Dari Suap Rp2 Miliar hingga Vendor Titipan, Begini Modus Korupsi Digitalisasi SPBU Rp322 Miliar
Bukan Pilih Salah Satu, MUI: Koruptor Harus Dihukum Mati Sekaligus Dimiskinkan
Eks Kabag Tata Pemerintahan Setda Madina Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laporan Fiktif
Eks Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Sebut Pemindahbukuan Dana Bansos Korban Bencana Samosir Berdasarkan Hasil Rapat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru