RI Kembangkan Nuklir buat Obat Kanker hingga Awetkan Buah, Ini Buktinya!
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menampilkan hasil riset terkait teknologi nuklir di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Men
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan atas pencekalan dirinya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penundaan dilakukan karena pihak Kejaksaan selaku turut termohon tidak menghadiri persidangan yang digelar pada Jumat (7/8/2026).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Persidangan dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya sebagai pemohon serta Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya selaku termohon.
Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai turut termohon tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada majelis hakim.Baca Juga:
Hakim I Ketut Darpawan kemudian memutuskan menunda sidang hingga Jumat, 14 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, sekaligus memberikan kesempatan kedua kepada pihak kejaksaan untuk memenuhi panggilan persidangan.
"Persidangan akan saya tunda ke tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB untuk memanggil Turut Termohon sekali lagi," ujar Hakim Ketut dalam persidangan.
Menurut hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya telah melayangkan surat panggilan kepada pihak Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Selatan, dan tim Jaksa Penuntut Umum sejak pekan lalu. Berdasarkan catatan pengadilan, surat panggilan tersebut telah diterima pada 31 Juli 2026.
Meski demikian, hingga sidang digelar, pihak kejaksaan belum memberikan konfirmasi maupun menghadiri persidangan.
"Panggilan untuk Aspidum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kajari Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum sudah kami panggil. Panggilannya diterima tanggal 31 Juli. Sampai saat ini kami tidak mendapatkan kabar apa pun, kami akan panggil sekali lagi," kata Ketut.
Hakim juga menegaskan, apabila pada pemanggilan kedua nanti pihak turut termohon kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sidang praperadilan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Praperadilan jilid IV ini diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan tindakan penyidik terkait pencekalan terhadap dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan gugatan praperadilan tersebut telah resmi didaftarkan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat (7/8/2026).
Ia menegaskan, objek gugatan kali ini berfokus pada status pencekalan yang dikenakan kepadanya. Adapun pihak yang menjadi termohon tetap sama seperti gugatan sebelumnya, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penundaan ini, agenda pembacaan permohonan praperadilan Roy Suryo baru akan dilaksanakan pada pekan depan setelah pengadilan kembali memanggil pihak turut termohon.* (in/dh)
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menampilkan hasil riset terkait teknologi nuklir di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Men
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Bank Indonesia, dipastikan masuk sebagai salah satu kandidat Calon Gubernur Bank Indonesia defi
POLITIK
MEDAN, 7 AGUSTUS 2026 PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM terus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan berkelanjuta
EKONOMI
BATU BARA Polemik belum meratanya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumate
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pakar telematika dan politikus Roy Suryo angkat bicara mengenai penundaan sidang praperadilan keempat yang ia ajukan di Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
SINGAPURA Head to head Timnas Indonesia vs Singapura memperlihatkan dominasi Garuda dalam 59 pertemuan di semua ajang. Namun, catatan ters
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya mengenakan rompi pink tahanan Kejaksaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini, ia menggugat keabs
HUKUM DAN KRIMINAL
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanju
PEMERINTAHAN