BREAKING NEWS
Jumat, 07 Agustus 2026

Sidang Roy Suryo Tertunda hingga 14 Agustus, Begini Penjelasan Hakim

Dharma - Jumat, 07 Agustus 2026 12:00 WIB
Sidang Roy Suryo Tertunda hingga 14 Agustus, Begini Penjelasan Hakim
Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan Roy Suryo terkait pencekalan hingga 14 Agustus 2026. (Foto: Ari Sandita Murti)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan atas pencekalan dirinya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penundaan dilakukan karena pihak Kejaksaan selaku turut termohon tidak menghadiri persidangan yang digelar pada Jumat (7/8/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Persidangan dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya sebagai pemohon serta Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya selaku termohon.

Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai turut termohon tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada majelis hakim.

Baca Juga:

Hakim I Ketut Darpawan kemudian memutuskan menunda sidang hingga Jumat, 14 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, sekaligus memberikan kesempatan kedua kepada pihak kejaksaan untuk memenuhi panggilan persidangan.

"Persidangan akan saya tunda ke tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB untuk memanggil Turut Termohon sekali lagi," ujar Hakim Ketut dalam persidangan.

Menurut hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya telah melayangkan surat panggilan kepada pihak Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Selatan, dan tim Jaksa Penuntut Umum sejak pekan lalu. Berdasarkan catatan pengadilan, surat panggilan tersebut telah diterima pada 31 Juli 2026.

Meski demikian, hingga sidang digelar, pihak kejaksaan belum memberikan konfirmasi maupun menghadiri persidangan.

"Panggilan untuk Aspidum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kajari Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum sudah kami panggil. Panggilannya diterima tanggal 31 Juli. Sampai saat ini kami tidak mendapatkan kabar apa pun, kami akan panggil sekali lagi," kata Ketut.

Hakim juga menegaskan, apabila pada pemanggilan kedua nanti pihak turut termohon kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sidang praperadilan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Praperadilan jilid IV ini diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan tindakan penyidik terkait pencekalan terhadap dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan gugatan praperadilan tersebut telah resmi didaftarkan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat (7/8/2026).

Ia menegaskan, objek gugatan kali ini berfokus pada status pencekalan yang dikenakan kepadanya. Adapun pihak yang menjadi termohon tetap sama seperti gugatan sebelumnya, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penundaan ini, agenda pembacaan permohonan praperadilan Roy Suryo baru akan dilaksanakan pada pekan depan setelah pengadilan kembali memanggil pihak turut termohon.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bebas Sehari, Jadi Terdakwa Lagi 3 Hari Kemudian: Dokter Tifa Ungkap Kejanggalan Status Hukumnya
Tiga Kali Coba, Roy Suryo Kembali Kandas di Praperadilan Jilid III Soal Ganti Rugi
Baru Menang Eksepsi, Sidang Dakwaan Baru Dokter Tifa Malah Molor ke 13 Agustus
450 Hari Bergulat di Meja Hijau, Dokter Tifa Akhirnya Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi
Momen Bagus untuk Memakzulkan Gibran
Belum Kapok, Roy Suryo Kembali Gugat Praperadilan Keempat Kasus Ijazah Jokowi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru