Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan daftar penerima penghargaan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan pembahasan bersama Presiden Prabowo.
"Belum, sedang kita finalisasi tapi kami pastikan bahwa akan banyak sekali variasinya ya. Kami juga sudah beberapa kali berdiskusi dengan Bapak Presiden ya," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga:
Menurut Prasetyo, pemberian tanda jasa dan kehormatan tersebut direncanakan berlangsung sekitar satu pekan setelah upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI.
"Direncanakan satu minggu setelah peringatan detik-detik proklamasi," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan calon penerima penghargaan berasal dari berbagai latar belakang. Namun, pemerintah belum membuka daftar lengkap nama yang masuk dalam pembahasan.
Ia hanya memberikan gambaran bahwa salah satu kategori penerima berasal dari bidang teknologi. Tokoh yang memiliki kontribusi dan paten teknologi yang diakui secara internasional disebut masuk dalam daftar pembahasan.
"Sehingga mempunyai paten-paten teknologi yang itu diakui di dunia internasional itu juga salah satu yang masuk di dalam daftar juga," jelasnya.
Selain tokoh dari bidang teknologi, sejumlah menteri dalam Kabinet Merah Putih juga disebut berpeluang menerima tanda jasa dan kehormatan dari negara.
Prasetyo mengatakan pemberian penghargaan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada apakah seorang menteri pernah menerima penghargaan sebelumnya atau belum.
"Ya ada beberapa (menteri). Yang belum pernah, tapi kan pendekatannya bukan belum pernah atau tidak pernah ya, tetapi, prestasi apa yang kemudian dianggap layak untuk menerima tanda kehormatan dari negara itu," ungkap Prasetyo.
Menurut dia, pemerintah menggunakan pertimbangan prestasi dan kontribusi sebagai dasar dalam menentukan calon penerima tanda jasa dan kehormatan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.