Pasukan Pakar Turun Gunung: Kubu Febrie Adriansyah All Out Bongkar Celah Hukum Penggeledahan dan TPPU
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menghadirkan empat ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan
NASIONAL
JAKARTA- Bareskrim Polri akan menyelesaikan kasus dugaan penghinaan adat Toraja yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono melalui mekanisme restorative justice (RJ). Langkah tersebut diambil setelah Pandji menjalani sanksi adat di Toraja.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Deddy Supriadi mengatakan proses restorative justice akan dilakukan karena persoalan adat yang menjadi dasar kasus tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme adat.
"Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat," kata Deddy, Kamis (20/8/2026).Baca Juga:
Deddy mengatakan Pandji telah menjalani sanksi adat sehingga persoalan tersebut dianggap telah diselesaikan melalui jalur adat.
"Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai," ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari materi komedi Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja. Persoalan kemudian dibawa ke forum adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2/2026).
Dalam sidang adat tersebut, para pemangku adat menilai pernyataan Pandji telah melukai martabat masyarakat Toraja. Forum kemudian memutuskan penyelesaian melalui mekanisme adat sebagai bentuk pemulihan.
Pandji yang hadir dalam sidang adat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Dia mengakui materi komedi tersebut muncul karena keterbatasan pemahamannya terhadap filosofi dan budaya Toraja.
"Saya menyadari kesalahan saya dan memohon maaf. Ke depan, ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk lebih bijak dalam melihat perspektif budaya," ujar Pandji.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, sidang adat menjatuhkan sanksi berupa denda adat satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan warna bulu yang berbeda.
Setelah sanksi adat dijalani, Bareskrim Polri kini menyiapkan penyelesaian perkara melalui restorative justice. Mekanisme ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
Penyelesaian tersebut menjadi langkah lanjutan setelah proses adat terhadap Pandji selesai dilakukan.* (in/dh)
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menghadirkan empat ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya tidak menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan Roy Suryo jilid 4 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Qholil Hidayat Sitanggang, bocah lakilaki berusia 8 tahun yang hanyut di Sungai Tanjung Pinggir, wilayah Kota Pematangsian
PERISTIWA
TANJAB TIMUR Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang pria berinisial H (31) yang diduga terlibat dalam pered
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengapresiasi rencana pemerintah memberikan kepastian status bagi guru Pegawai Pemerintah de
NASIONAL
NTT Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan kebutuhan pangan bagi korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) aman hingga satu
NASIONAL
SIKKA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meninjau kesiapan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kab
PEMERINTAHAN
JAKARTA Bareskrim Polri akan menyelesaikan kasus dugaan penghinaan adat Toraja yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono melalui mekanisme
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan strategis mengalami pergerakan pada perdagangan Kamis (20/8/2026). Berdasarkan data Pusat Informasi
EKONOMI
JAKARTA Desain iPhone 17 Pro dan iPhone 17 Pro Max dengan modul kamera belakang berukuran besar dan susunan lensa menyerupai boba mulai
SAINS DAN TEKNOLOGI