Bupati Taufik Panen Perdana Pisang Kepok Abu, Bakal Diusulkan Jadi Varietas Asal Asahan
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan panen perdana pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya di K
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA- Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Tarumanagara Rasji menilai penggeledahan rumah keluarga mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, dapat dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang apabila dilakukan tanpa izin dari pengadilan yang memiliki kewenangan wilayah.
Hal itu disampaikan Rasji saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Rasji setelah kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mempertanyakan penggeledahan di rumah keluarga kliennya yang berada di Kabupaten Bogor tanpa surat perintah dari Ketua PN Cibinong.Baca Juga:
"Nah, ketika melakukan seberang wilayah, nah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain. Karena kewenangannya ada di wilayah kewenangan sendiri," ujar Rasji dalam persidangan.
Rasji menjelaskan dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan pejabat dibatasi oleh wilayah atau yurisdiksi. Karena itu, pejabat di suatu daerah tidak serta-merta dapat menjalankan kewenangannya di wilayah lain tanpa dasar kewenangan yang sesuai.
"Sehingga ketika sudah dibagi-bagi, Provinsi Jakarta ya wilayahnya ini, Provinsi Jawa Barat wilayahnya mana. Sehingga pejabat DKI ya berwenang di wilayah DKI, pejabat Jawa Barat berwenang di wilayah Jawa Baratnya," katanya.
Dalam persidangan, Febri menunjukkan dua Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Surat pertama bernomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026 tertanggal 6 Juli 2026, sedangkan surat kedua bernomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026 tertanggal 8 Juli 2026.
Menurut Febri, surat pertama mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sementara surat kedua memerintahkan penggeledahan di rumah yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Febri kemudian menunjukkan penetapan PN Cibinong terkait izin penggeledahan. Namun, dia menyebut penetapan tersebut justru merujuk pada surat perintah penggeledahan bernomor SP.Dah/2934 yang tidak disebut sebagai surat yang digunakan saat penggeledahan berlangsung.
Rasji mengatakan izin penggeledahan pada dasarnya harus diberikan oleh pengadilan yang memiliki kewenangan terhadap objek dan wilayah penggeledahan. Menurut dia, kewenangan pengadilan harus berkaitan dengan permohonan yang diajukan pejabat yang memang berwenang.
"Nah, lagi-lagi kalau memang masuk dalam wilayah yurisdiksi, obyek yang digeledahnya itu dalam wilayah yurisdiksi, maka pengadilan itu berwenang memberikan izin," ujarnya.
Namun, apabila lokasi objek berada di luar wilayah kewenangan aparat maupun pengadilan yang memberikan izin, menurut Rasji, perlu dilihat lebih lanjut hubungan kewenangan antarwilayah tersebut.
"Kalau tidak ada relevansi maka masing-masing kewenangan berdiri sendiri, enggak bisa pengadilan di luar wilayah itu menetapkan memberikan izin," katanya.
Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum Febrie mempersoalkan penggeledahan rumah di Sentul karena dinilai tidak didahului izin dari Ketua PN Cibinong sebagaimana ketentuan KUHAP.
Febri menyebut penggeledahan yang benar-benar dilakukan menggunakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026. Sementara surat yang memperoleh izin PN Cibinong adalah SP.Dah/2934 tertanggal 6 Juli 2026.
"Bahwa dengan demikian secara hukum terbukti Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Dah/3006/ VII/ RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya yang senyatanya dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong," kata Febri.
Dia menilai kondisi tersebut sama dengan penggeledahan tanpa izin karena izin yang diterbitkan pengadilan tidak melekat pada surat perintah yang digunakan dalam pelaksanaan penggeledahan.
"Keadaan demikian secara hukum sama dengan penggeledahan yang dilakukan tanpa izin, sebab izin yang ada tidak melekat pada tindakan yang dilaksanakan," ujarnya.
Keterangan Rasji menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan kubu Febrie dalam praperadilan yang menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarga Febrie di Sentul.* (k/dh)
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan panen perdana pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya di K
PERTANIAN AGRIBISNIS
OlehHerman DirgantaraConstitutional fundamentalists read the Constitution in selective and selfinterested ways. Mary Anne Franks (2019
OPINI
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C. Suhadi mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa persoalan
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait
POLITIK
JAKARTA Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terkait tindak pidana terorisme di enam provinsi. Penangkapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Muhammad Nuh, 51 tahun, tewas dalam k
PERISTIWA
MEDAN PSMS Medan tampil meyakinkan setelah menghancurkan Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanjutan Liga 2. Kemenangan telak tersebut
OLAHRAGA
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution, diduga menjadi korban penikaman setelah mengikuti ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Suasana setelah kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Si
HUKUM DAN KRIMINAL