Bayar Rp650 Juta tapi Anak Tak Lolos, Ini Kronologi Kasus Rektor Unsoed
PURWOKERTO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jend
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan sempat memeriksa Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof Kuat Puji Prayitno. Keduanya diperiksa untuk memberikan tambahan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut diperlukan dalam proses penyidikan.
"Tentunya menjadi pihak yang memberikan tambahan alat bukti," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.Baca Juga:
Noor Farid sebelumnya dimintai keterangan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Sementara Kuat Puji Prayitno diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
KPK kemudian menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Taufik mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti. Proses tersebut telah melalui pembahasan antara tim penyelidik, penyidik hingga penuntut umum.
"Ini sudah dibahas oleh tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan sudah dilakukan gelar perkara," ujarnya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo, tersangka lainnya ialah Mulyono selaku keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang disebut berperan sebagai perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
KPK masih mendalami peran masing-masing pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Unsoed juga dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan mendalami informasi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.* (an/dh)
PURWOKERTO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jend
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru menafsirkan keput
NASIONAL
JAKARTA Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bungkam saat digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah tengah mematangkan skema pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat kelompok ekonomi atas atau
EKONOMI
PURWOKERTO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri di
NASIONAL
PALANGKA RAYA Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan laha
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan sempat memeriksa Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman
NASIONAL
LANGKAT Dosen Institut Syekh Abdul Halim Hasan (INSAN) Binjai bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) menggelar kegiatan Pengabdian kep
PENDIDIKAN
BATAM Operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan p
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT DPD II Pemuda Karya Nasional (PKN) MJA Kabupaten Langkat menyatakan dukungan terhadap rencana penyampaian aspirasi sejumlah elemen
POLITIK