BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Bukan Tersangka, KPK Ungkap 2 Wakil Rektor Unsoed Diperiksa Cuma untuk Perkuat Bukti Kasus Rektor Sodiq

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 Agustus 2026 08:17 WIB
Bukan Tersangka, KPK Ungkap 2 Wakil Rektor Unsoed Diperiksa Cuma untuk Perkuat Bukti Kasus Rektor Sodiq
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan sempat memeriksa Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof Kuat Puji Prayitno. Keduanya diperiksa untuk memberikan tambahan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut diperlukan dalam proses penyidikan.

"Tentunya menjadi pihak yang memberikan tambahan alat bukti," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Baca Juga:

Noor Farid sebelumnya dimintai keterangan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Sementara Kuat Puji Prayitno diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

KPK kemudian menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.

Taufik mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti. Proses tersebut telah melalui pembahasan antara tim penyelidik, penyidik hingga penuntut umum.

"Ini sudah dibahas oleh tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan sudah dilakukan gelar perkara," ujarnya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo, tersangka lainnya ialah Mulyono selaku keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang disebut berperan sebagai perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.

KPK masih mendalami peran masing-masing pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Unsoed juga dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan mendalami informasi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.* (an/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Serapan Baru 38,81 Persen, Pemkab Gayo Lues Perketat Evaluasi Dana Tambahan TKD Rp24,9 Miliar
Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Fee Haji: Tidak Pernah Ada Perintah dari Saya
Sidang Korupsi Kuota Haji, JPU KPK: Hak Beribadah Dimanfaatkan Segelintir Orang untuk Menumpuk Kekayaan
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Harta Kekayaannya Tembus Rp3,12 Miliar
Bukan OTT tapi Tetap Sita Rp1,5 Miliar, KPK Terbitkan Sprindik Umum Kasus Pemotongan Upah Pungut Bogor
Unsoed Masih Tunggu Penjelasan Resmi KPK soal OTT Rektor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru