BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Prabowo: Siapa Pun Penyebab Karhutla, Kalau Terbukti Harus Ditindak!

Administrator - Sabtu, 22 Agustus 2026 18:39 WIB
Prabowo: Siapa Pun Penyebab Karhutla, Kalau Terbukti Harus Ditindak!
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas mengenai penanganan karhutla di Posko Satgas Udara Aju, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu, 22 Agustus 2026. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meminta aparat menindak tegas pihak yang terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penindakan tersebut berlaku bagi pelaku perseorangan maupun korporasi.

Prabowo mengatakan penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:

"Harus kita tindak ya. Akan kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan," kata Prabowo kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo setelah melakukan peninjauan dan rapat terkait penanganan karhutla di Kalimantan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan terdapat empat korporasi yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan terkait karhutla di Kalimantan Barat.

"Ya, yang tadi dilaporkan ada 4 korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat," kata Pras kepada wartawan di lokasi yang sama.

Menurut Prasetyo, instruksi untuk melakukan penindakan tegas disampaikan Prabowo dalam dua kali rapat terbatas yang digelar pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Penindakan tidak hanya ditujukan kepada perusahaan.

Pemerintah juga akan menindak individu yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan menyebabkan kebakaran hutan maupun lahan.

"Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu," kata Pras.

Prasetyo mengatakan pemerintah juga akan menindak pihak yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan lahan.

"Atau siapapun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," lanjut Pras.

Pemerintah kini terus melakukan penanganan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan.

Selain pemadaman di lapangan, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah karhutla kembali meluas.

Prabowo menegaskan proses penindakan tetap harus didasarkan pada bukti serta dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kalimantan dan Bali Bakal Punya Jalur Kereta Api? Ini Penjelasan KAI
Tinjau Karhutla Kalsel, KSAL Muhammad Ali: Tidak Separah yang Viral di Media Sosial
Polrestabes Medan Amankan Remaja Diduga Admin Geng Motor yang Pamer Celurit di Jalanan
Usai dari Kalbar, Prabowo Cek Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Terbang ke Malaysia, 591 Sekolah Sarawak Terpaksa Ditutup
Nyaris Setahun Jadi Buronan, Terpidana 9 Bulan di Tanjab Timur Akhirnya Masuk Lapas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
"Sihir Politik" Jokowi

"Sihir Politik" Jokowi

OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw

OPINI