BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

335 Perusahaan Punya Konsesi di Kawasan Karhutla Sumatra-Kalimantan, Menteri LH: Bisa Dipidana

Johan - Sabtu, 22 Agustus 2026 21:00 WIB
335 Perusahaan Punya Konsesi di Kawasan Karhutla Sumatra-Kalimantan, Menteri LH: Bisa Dipidana
Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat, M. Si, meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Sabtu (22/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan terdapat 335 perusahaan pemilik konsesi yang berada di kawasan lahan terbakar di Kalimantan dan Sumatra.

Ia mengingatkan perusahaan pemegang konsesi agar tidak membuka lahan secara sembarangan, terutama dengan cara membakar.

Jumhur mengatakan pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang konsesinya berada di area terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Baca Juga:

Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.

"Kalau 335 perusahaan itu bahkan mungkin bisa lebih lagi indikasinya ada niat untuk membuka lahan dengan cara mudah, cara murah, dengan membakar begitu, konsekuensinya kita tahu sendiri dalam penegakan hukum kita; ada denda kepada negara, ada biaya pemulihan, dan kalau indikasinya kuat memang betul-betul mens rea-nya (niat jahat) sudah jelas begitu, itu bisa pidana," ujar Jumhur dikutip dari Instagram @lingkunganjumhur, Sabtu (22/8/2026).

Jumhur mengatakan pemerintah telah menyegel sejumlah perusahaan yang diduga memiliki persoalan terkait karhutla.

Namun, ia tidak merinci nama maupun jumlah perusahaan yang telah dikenai tindakan tersebut.

Menurut dia, komitmen perusahaan pemegang konsesi untuk mencegah kebakaran harus tetap diawasi dan diverifikasi.

"Saya peringatkan lagi bahwa janji pemilik konsesi untuk memitigasi supaya tidak terjadi kebakaran, itu tetap harus dikejar. Kita setelah ini akan memverifikasi, dan sudah ada laporan dari beberapa perusahaan yang memang indikasinya kuat dia nakal begitu, sudah kita segel," imbuhnya.

Pemerintah, kata Jumhur, tidak hanya akan melihat keberadaan titik kebakaran, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaan lahan.

Jika ditemukan bukti adanya kesengajaan atau niat jahat dalam pembukaan lahan dengan cara membakar, perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.

Dalam kunjungannya ke Kabupaten Kampar, Riau, Jumhur mengatakan terdapat sekitar empat hektare lahan yang terbakar.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Kaji Ulang DTSEN, Desil 10 Ternyata Banyak Diisi Masyarakat Kelas Menengah
Qresto Mulai Diterapkan di Medan, 46 Restoran Sudah Gabung Sistem Split Payment Pajak
Diduga Tercemar Limbah Minyak dan Oli, Parit di Deli Serdang Mendadak Terbakar
673 Hektare TN Way Kambas Terbakar, Bagaimana Nasib Gajah Sumatera di Sana?
Karhutla Kalimantan Mengganas, WFH hingga Pengurangan Jam Kerja Dinilai Bisa Jadi Opsi Lindungi Pekerja dari Asap
Harumkan Nama Sumut, Dua Pelajar Toba Pulang Usai Tuntaskan Tugas Paskibraka Nasional 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
"Sihir Politik" Jokowi

"Sihir Politik" Jokowi

OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw

OPINI