BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 2, Simak Syarat dan Jadwalnya!

Johan - Sabtu, 22 Agustus 2026 21:51 WIB
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 2, Simak Syarat dan Jadwalnya!
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (foto: Dok. Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran calon mitra penyelenggara Program Pemagangan Nasional atau MagangHub Batch 2 Angkatan II Tahun 2026.

Pendaftaran berlangsung pada 21–31 Agustus 2026.

Program ini ditujukan bagi perusahaan serta kementerian dan lembaga yang ingin menjadi mitra penyelenggara pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi.

Baca Juga:

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan keterlibatan perusahaan dan kementerian/lembaga penting untuk memperluas kesempatan lulusan perguruan tinggi memperoleh pengalaman kerja.

Program tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kompetensi peserta sesuai kebutuhan dunia kerja.

"Kemnaker mengajak perusahaan, kementerian, atau lembaga untuk turut berpartisipasi dalam Program Pemagangan Nasional demi memperluas kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi untuk memperoleh pengalaman kerja dan meningkatkan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja," ujar Yassierli dalam keterangan kepada media, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Syarat Menjadi Mitra MagangHub

Calon mitra penyelenggara pemagangan wajib memiliki akun SIAPKerja.

Perusahaan juga harus menunjuk satu pegawai yang telah terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) untuk menjadi admin penyelenggara pemagangan.

Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui laman resmi MagangHub oleh admin yang ditunjuk perusahaan.

Sejumlah dokumen dan data yang perlu disiapkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) atau kode pendaftaran WLKP, data pimpinan perusahaan, surat penunjukan admin, serta surat pernyataan kesediaan menjadi mitra penyelenggara pemagangan.

Selain mendaftar sebagai mitra, perusahaan juga wajib mengusulkan program pemagangan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
335 Perusahaan Punya Konsesi di Kawasan Karhutla Sumatra-Kalimantan, Menteri LH: Bisa Dipidana
Karhutla Kalimantan Mengganas, WFH hingga Pengurangan Jam Kerja Dinilai Bisa Jadi Opsi Lindungi Pekerja dari Asap
Prabowo: Siapa Pun Penyebab Karhutla, Kalau Terbukti Harus Ditindak!
KSPSI Ancam Bongkar Parpol yang Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan
Bobby Nasution Minta Pemda di Sumut Percepat Pembangunan, Waspadai Cuaca Akhir Tahun
Rico Waas Minta CSR Perbankan Tak Sekadar Bantuan, Harus Tinggalkan Legacy untuk Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
"Sihir Politik" Jokowi

"Sihir Politik" Jokowi

OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw

OPINI