BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

Ditanya Selisih 2.000 SGD, Raja Juli Cuma Bungkam dan Minta Maaf, Stafsusnya Malah Mangkir dari KPK

Nurul - Senin, 24 Agustus 2026 17:35 WIB
Ditanya Selisih 2.000 SGD, Raja Juli Cuma Bungkam dan Minta Maaf, Stafsusnya Malah Mangkir dari KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Sabtu (14/3/2026). (Foto: tirto/M. Irfan Al Amin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Andi tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (21/8/2026).

"Saksi dimaksud tidak hadir," kata Budi melalui pesan singkat, Senin (24/8/2026).

Baca Juga:

Budi mengatakan penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Andi. KPK sebelumnya memanggil Andi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Suhardiman Amby.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASH - Stafsus Menhut Kementerian Kehutanan," ujar Budi saat itu.

Selain memanggil Andi, KPK masih mendalami dugaan pemberian uang kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang dikaitkan dengan perkara Bupati Kuansing.

KPK menyebut telah menemukan uang sebesar 14.000 dolar Singapura (SGD) yang disebut berasal dari pengumpulan para petani koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuansing. Namun, penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga masih ada selisih 2.000 SGD yang ditelusuri.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan penyidik masih memastikan jumlah uang yang berada dalam amplop yang diberikan Suhardiman Amby kepada Raja Juli.

"Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi, kemudian ada perbedaan, jumlah 12.000 SGD yang kita sita," kata Taufik.

"Jadi masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana," sambungnya.

Taufik menjelaskan para petani membenarkan uang yang terkumpul dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD mencapai 14.000 SGD. Namun, penyidik masih melakukan pengecekan karena terdapat beberapa pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman sebelum operasi tangkap tangan (OTT).

"Ini yang kita sedang cross-check apakah kemudian betul-betul amplop yang dibawa oleh Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000 dolar Singapura," ujar Taufik.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rektor Unsoed Pernah Tolak MBG dan KDMP, KPK Tegaskan Tak Ada Kaitannya dengan OTT
KPK: Korupsi di Dunia Pendidikan Ancam Masa Depan Indonesia
Peran Mulyono dalam Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK: Jalur Mandiri PTN Berpotensi Jadi Ladang Korupsi
Rektor Paramadina: Jalur Mandiri PTN Rawan Diselewengkan, Sebaiknya Dihentikan
Mengapa Orang Tua Maba Tak Jadi Tersangka dalam Kasus Rektor Unsoed? KPK Ungkap Alasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru