Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untuk membuka perkebunan sawit. Ia mendesak Bareskrim Polri tidak berhenti pada pelaku lapangan dan membongkar pihak korporasi yang diduga berada di balik praktik tersebut.
Wayan menilai pembakaran hutan untuk kepentingan ekonomi merupakan tindakan serius karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
"Kejahatan yang luar biasa, keji, tanpa berperikemanusiaan. Orang bisa salah, tapi jangan lupa perikemanusiaan tetap tidak boleh dilepaskan dari diri seseorang, betapapun profesinya sebagai pengusaha misalnya," kata Wayan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).Baca Juga:
Menurut Wayan, praktik pembakaran lahan diduga dipilih sebagian pelaku karena dapat menekan biaya pembukaan lahan untuk perkebunan. Namun, cara tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan menghasilkan asap yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
"Dengan asap yang luar biasa pekat, orang bisa menjadi batuk, pernapasan terganggu, mengganggu kesehatan lain. Orang yang sudah menderita gangguan yang lain ditambah dengan pernapasan seperti ini bisa fatal akibatnya," ujarnya.
Wayan meminta Bareskrim Polri menindak seluruh pihak yang terlibat dalam kasus karhutla, termasuk apabila ditemukan korporasi yang menjadi pengendali maupun pihak yang memberikan dukungan terhadap aksi pembakaran.
"Isu yang beredar, ada bos-bos di belakangnya, isu yang beredar ada korporasi di belakangnya. Sekarang jangan sekadar menjadi isu, bongkar korporasi yang terlibat! Hukum seberat-beratnya, denda seberat-beratnya. Jangan berikan keistimewaan mereka," tegasnya.
Dia juga menyoroti kemungkinan adanya pelaku lapangan yang hanya menjadi pihak yang dikorbankan, sementara aktor utama dan pihak yang diduga membekingi kegiatan tersebut tidak tersentuh proses hukum.
"Jangan hanya bicara di mulut, hanya omon-omon, tapi buktikan Mabes Polri bisa mewakili rakyat, melindungi rakyat dengan cara memberantas mereka yang seolah-olah bekerja dengan pikiran suci, tapi sesungguhnya dia mengorbankan keselamatan rakyat," sambung Wayan.
Komisi III DPR, kata Wayan, akan memanggil Polri untuk meminta penjelasan mengenai penanganan perkara karhutla yang kini ditangani di sejumlah daerah.
Dia ingin Polri memberikan informasi secara transparan mengenai pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun mereka yang masih berstatus diperiksa.
"Supaya masyarakat bisa memberi masukan. Karena dengan informasi yang ada sekarang, media memuat berita ini besar-besaran, pastilah masyarakat berinisiatif akan memberikan laporan-laporan tambahan," katanya.
Wayan juga menyoroti dampak karhutla yang telah meluas hingga ke negara tetangga. Menurutnya, persoalan pembukaan lahan dengan cara membakar seharusnya tidak sampai menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat di Indonesia maupun negara lain.
"Kita kan malu, hanya soal mau menanam kelapa sawit sudah memunculkan bencana nasional. Bahkan ini bukan sekadar bencana nasional, kalau kita tidak berani menyebut bencana internasional, tapi nyatanya negara Malaysia, negara Singapura terdampak buruk," ujarnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri mengungkap pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar menjadi salah satu modus yang ditemukan dalam penanganan perkara karhutla di sembilan wilayah Polda.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan sebagian besar pelaku membakar lahan untuk menekan biaya operasional perkebunan.
"Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," kata Irhamni, Minggu (23/8/2026).
Kasus tersebut ditangani di sembilan wilayah, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh dan Kalimantan Utara.
Polri mencatat telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait perkara karhutla di sembilan wilayah tersebut. Dari penanganan itu, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wayan berharap proses hukum tidak berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan. Menurutnya, penelusuran terhadap pihak yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan secara ilegal penting dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah karhutla kembali berulang.* (k/dh)
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA Pesawat yang membawa Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi mendapat pengawalan jet tempur TNI Angkatan Udara (TNI AU) saat memasuki
NASIONAL
PADANG Hujan deras yang mengguyur Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Sabtu (10/10/2026) siang memicu banjir di sejumlah wilayah. Tim SAR g
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelen
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
NASIONAL
JAKARTA Usai Ajukan 5 Jilid Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakart
POLITIK
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
POLITIK
SIMALUNGUN Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang F
HUKUM DAN KRIMINAL