Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu ketentuan baru mewajibkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir dan mengawasi kegiatan dapur sejak pukul 02.00.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan aturan tersebut merupakan bagian dari perubahan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan SPPG.Baca Juga:
Proses memasak makanan MBG paling cepat dimulai pada pukul 02.00.
Ketentuan itu dibuat untuk mencegah dapur memasak makanan sejak hari sebelumnya.
Pemerintah menilai makanan yang terlalu lama disimpan berpotensi memengaruhi kualitas dan keamanan makanan ketika dibagikan kepada penerima manfaat.
"Ada sesuatu yang baru juga, perubahan yang penting saya kira di manajemen yang baru di badan ini, bahwa peran SPPG itu harus hadir di jam kerja. Nah, ini yang paling penting, jam operasional dapur," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Menurut Zulhas, jam operasional dapur ditetapkan mulai pukul 02.00 hingga 08.00. Untuk wilayah Indonesia bagian timur, waktu operasional disesuaikan dengan standar waktu setempat.
"Nah, jam operasional dapur itu jam 2 pagi. Kalau di (Indonesia wilayah) timur mungkin jam 12 (standar WIB), ada jam 1. Nah, jadi jam kerjanya itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8," lanjutnya.
Zulhas mengatakan pengawasan diperketat untuk mengurangi potensi kelalaian di lapangan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah keamanan makanan, termasuk risiko keracunan yang dapat dialami siswa dan penerima manfaat lainnya.
Untuk memastikan kepala SPPG benar-benar berada di lokasi, BGN akan menggunakan sistem absensi daring dan pemantauan melalui Zoom.
"Sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat kepalanya itu, dan itu buka Zoom, absensinya dicek. Jadi teman-teman di BGN juga salat malam juga ini. Jam 1, jam 2 udah siap," tutur Zulhas.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan kehadiran kepala SPPG selama jam operasional dapur merupakan kewajiban.
Jika kepala SPPG tidak dapat hadir karena sakit, izin, cuti, atau alasan lainnya, pengawasan operasional akan dialihkan kepada ahli gizi atau pengawas gizi.
"Kami juga mengeluarkan aturan jadi di jam operasional dapur, kalau kepala SPPG misalnya dia sakit, atau dia izin karena tidak bisa, misalnya kan ada orang mengajukan cuti dan lain-lain kan boleh tidak bisa hadir di tempat, maka yang berikutnya memimpin adalah ahli gizi-nya, pengawas gizi-nya," ujar Sudaryono.
BGN juga menetapkan rantai komando apabila kepala SPPG berhalangan hadir.
Setelah ahli gizi atau pengawas gizi, tanggung jawab berikutnya berada pada akuntan SPPG.
"Kalau kepala dapur dan pengawas gizinya nggak bisa hadir di jam operasional itu, maka maka berikutnya adalah akuntan," tambahnya.
Namun, apabila kepala SPPG, ahli atau pengawas gizi, serta akuntan sama-sama tidak dapat hadir selama jam operasional, dapur MBG dilarang melakukan kegiatan memasak.
Ketentuan tersebut diberlakukan karena harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap proses pengolahan makanan sebelum makanan dibagikan kepada siswa dan penerima manfaat lainnya.
"Kalau tiga-tiganya nggak bisa hadir di jam yang sama, di hari yang sama, bagaimana? Maka tidak boleh dapur itu memasak," tegas Sudaryono.
Ia menegaskan aturan tersebut merupakan bagian dari rantai komando dalam pengawasan dapur SPPG.
"Saya ulangi, jadi ini namanya rantai komando kan? Komandannya nggak bisa, wakilnya nggak bisa, wakilnya lagi. Kalau tiga-tiga pemimpin ini nggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasional," pungkasnya.
Dengan aturan baru tersebut, pemerintah berharap pengawasan terhadap dapur MBG menjadi lebih ketat.
Kehadiran penanggung jawab di setiap tahap operasional juga diharapkan dapat menjaga kualitas makanan sekaligus memperkecil risiko persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.* (d/ad)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL