5 HP Nokia yang Masih Layak Dipakai di 2026, Ada yang Sudah 5G!
JAKARTA Nama Nokia mungkin tidak lagi mendominasi pasar ponsel seperti pada masa kejayaannya. Namun, merek yang pernah menjadi salah sat
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu ketentuan baru mewajibkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir dan mengawasi kegiatan dapur sejak pukul 02.00.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan aturan tersebut merupakan bagian dari perubahan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan SPPG.Baca Juga:
Proses memasak makanan MBG paling cepat dimulai pada pukul 02.00.
Ketentuan itu dibuat untuk mencegah dapur memasak makanan sejak hari sebelumnya.
Pemerintah menilai makanan yang terlalu lama disimpan berpotensi memengaruhi kualitas dan keamanan makanan ketika dibagikan kepada penerima manfaat.
"Ada sesuatu yang baru juga, perubahan yang penting saya kira di manajemen yang baru di badan ini, bahwa peran SPPG itu harus hadir di jam kerja. Nah, ini yang paling penting, jam operasional dapur," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Menurut Zulhas, jam operasional dapur ditetapkan mulai pukul 02.00 hingga 08.00. Untuk wilayah Indonesia bagian timur, waktu operasional disesuaikan dengan standar waktu setempat.
"Nah, jam operasional dapur itu jam 2 pagi. Kalau di (Indonesia wilayah) timur mungkin jam 12 (standar WIB), ada jam 1. Nah, jadi jam kerjanya itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8," lanjutnya.
Zulhas mengatakan pengawasan diperketat untuk mengurangi potensi kelalaian di lapangan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah keamanan makanan, termasuk risiko keracunan yang dapat dialami siswa dan penerima manfaat lainnya.
Untuk memastikan kepala SPPG benar-benar berada di lokasi, BGN akan menggunakan sistem absensi daring dan pemantauan melalui Zoom.
"Sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat kepalanya itu, dan itu buka Zoom, absensinya dicek. Jadi teman-teman di BGN juga salat malam juga ini. Jam 1, jam 2 udah siap," tutur Zulhas.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan kehadiran kepala SPPG selama jam operasional dapur merupakan kewajiban.
Jika kepala SPPG tidak dapat hadir karena sakit, izin, cuti, atau alasan lainnya, pengawasan operasional akan dialihkan kepada ahli gizi atau pengawas gizi.
"Kami juga mengeluarkan aturan jadi di jam operasional dapur, kalau kepala SPPG misalnya dia sakit, atau dia izin karena tidak bisa, misalnya kan ada orang mengajukan cuti dan lain-lain kan boleh tidak bisa hadir di tempat, maka yang berikutnya memimpin adalah ahli gizi-nya, pengawas gizi-nya," ujar Sudaryono.
BGN juga menetapkan rantai komando apabila kepala SPPG berhalangan hadir.
Setelah ahli gizi atau pengawas gizi, tanggung jawab berikutnya berada pada akuntan SPPG.
"Kalau kepala dapur dan pengawas gizinya nggak bisa hadir di jam operasional itu, maka maka berikutnya adalah akuntan," tambahnya.
Namun, apabila kepala SPPG, ahli atau pengawas gizi, serta akuntan sama-sama tidak dapat hadir selama jam operasional, dapur MBG dilarang melakukan kegiatan memasak.
Ketentuan tersebut diberlakukan karena harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap proses pengolahan makanan sebelum makanan dibagikan kepada siswa dan penerima manfaat lainnya.
"Kalau tiga-tiganya nggak bisa hadir di jam yang sama, di hari yang sama, bagaimana? Maka tidak boleh dapur itu memasak," tegas Sudaryono.
Ia menegaskan aturan tersebut merupakan bagian dari rantai komando dalam pengawasan dapur SPPG.
"Saya ulangi, jadi ini namanya rantai komando kan? Komandannya nggak bisa, wakilnya nggak bisa, wakilnya lagi. Kalau tiga-tiga pemimpin ini nggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasional," pungkasnya.
Dengan aturan baru tersebut, pemerintah berharap pengawasan terhadap dapur MBG menjadi lebih ketat.
Kehadiran penanggung jawab di setiap tahap operasional juga diharapkan dapat menjaga kualitas makanan sekaligus memperkecil risiko persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.* (d/ad)
JAKARTA Nama Nokia mungkin tidak lagi mendominasi pasar ponsel seperti pada masa kejayaannya. Namun, merek yang pernah menjadi salah sat
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pengendalian inflasi di Kota Medan menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi month t
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, memimpin Sidang Luar Biasa pengambilan sumpah, pelantikan
NASIONAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaq
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persoalan pemadaman listrik kembali dikeluhkan masyarakat Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumat
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memantau kondisi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Nepal, terutama mereka yang
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memastikan tidak ada penyekatan jalan menjelang aksi un
PERISTIWA
MEDAN Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap, meminta Wali Kota Medan Rico Waas segera mengembalikan hak kepegawaian Erwin
NASIONAL
MEDAN Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) meminta sekolah dan cabang dinas memperketat pengawasan terhadap aktivitas siswa. K
PENDIDIKAN
JAKARTA Harga pangan nasional di pasar tradisional pada Kamis, 27 Agustus 2026, bergerak beragam. Sejumlah komoditas mengalami kenaikan,
EKONOMI