BREAKING NEWS
Rabu, 09 September 2026

Prof Agus Pramusinto: Rekam Jejak dan Integritas Harus Jadi Tolak Ukur Utama Calon Anggota Ombudsman

gusWedha - Selasa, 08 September 2026 12:29 WIB
Prof Agus Pramusinto: Rekam Jejak dan Integritas Harus Jadi Tolak Ukur Utama Calon Anggota Ombudsman
Ombudsman Republik Indonesia. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Latar belakang lintas lembaga tersebut memberikan pengalaman mengenai hubungan antara regulasi, birokrasi, pengawasan, investigasi, serta penyelesaian persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Agus menegaskan penilaian terhadap calon anggota Ombudsman tidak semestinya hanya didasarkan pada kemampuan memahami aturan atau hasil uji kompetensi tertulis.

Menurut dia, yang lebih penting adalah bagaimana pengetahuan dan pengalaman tersebut digunakan ketika menghadapi persoalan nyata di lapangan.

"Yang harus dilihat adalah rekam jejak, integritas, kompetensi dan hasil kerjanya. Bukan hanya seberapa banyak aturan yang diketahui, tetapi bagaimana pengetahuan itu digunakan ketika menghadapi persoalan nyata dan apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan. Itu yang menurut saya harus menjadi ukuran," pungkas Agus.

Pandangan tersebut menjadi penting dalam melihat kebutuhan anggota Ombudsman RI ke depan.

Kompleksitas maladministrasi dan sengketa pelayanan publik membutuhkan figur yang memiliki kombinasi pemahaman hukum, pengalaman birokrasi, kemampuan investigasi, keterampilan mediasi, serta keberanian mengambil sikap ketika ditemukan pelanggaran.

Dalam konteks itu, pengalaman Agung Endrawan di bidang penegakan hukum, pengawasan aparatur, kebijakan keamanan, serta sektor jasa keuangan menjadi salah satu rekam profesional yang dapat diperhatikan dalam menilai kapasitas seorang calon anggota Ombudsman.

Pada akhirnya, proses pengisian anggota Ombudsman diharapkan menghasilkan figur yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki integritas, rekam jejak yang teruji, kemampuan menyelesaikan persoalan, serta pengalaman menghadapi kompleksitas birokrasi dan kepentingan masyarakat.

Penguatan Ombudsman RI akan sangat dipengaruhi oleh kualitas orang yang menjalankan fungsi pengawasan tersebut.

Karena itu, pengalaman, integritas, kompetensi, dan hasil kerja nyata menjadi parameter penting agar pengawasan pelayanan publik berjalan efektif dan mampu memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
APDESU Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 01 Labuhan Ruku di Kejari Batu Bara
Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Kehilangan Ingatan 70 Persen: Tak Kenal Ayah hingga Teman Sekolah
Ketua Komisi III DPR: Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis Dibanding Pemerintahan Sebelumnya
Tak Beri Pendampingan Hukum, Kejagung Persilakan Polda Metro Periksa Febrio Adiono sebagai Saksi Kasus Sutrimo
Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?
Perangi Narkoba, Pemko Tanjungbalai dan BNN Perkuat Program P4GN untuk Cegah Peredaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru