BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Sambangi Nikomas Gemilang, Wamenaker Tekankan Aturan Kerja Harus Seimbangkan Hak Buruh dan Industri

gusWedha - Senin, 21 September 2026 22:16 WIB
Sambangi Nikomas Gemilang, Wamenaker Tekankan Aturan Kerja Harus Seimbangkan Hak Buruh dan Industri
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, saat mengunjungi PT Nikomas Gemilang di Kabupaten Serang, Banten, Senin (21/9/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERANG- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjaga perlindungan pekerja sekaligus memberi ruang bagi industri untuk tetap tumbuh. Hal itu disampaikan saat mengunjungi PT Nikomas Gemilang di Kabupaten Serang, Banten, Senin (21/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi industri padat karya sekaligus memperoleh gambaran mengenai penerapan regulasi ketenagakerjaan di lingkungan kerja.

Afriansyah mengatakan aturan yang diterbitkan pemerintah perlu memiliki standar yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif. Menurutnya, kepastian regulasi penting bagi dunia usaha, namun pemenuhan hak dan perlindungan pekerja tetap harus dijaga.

Baca Juga:

"Kunjungan ini memberikan gambaran riil mengenai operasional industri padat karya. Kami ingin memastikan regulasi yang diterbitkan pemerintah betul-betul mendukung keberlangsungan usaha sekaligus memberikan pelindungan yang optimal bagi para pekerja," ujar Afriansyah.

Dia mengatakan pemerintah tengah mengkaji sejumlah penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan agar aturan tidak hanya bersifat normatif, tetapi dapat diterapkan secara konsisten di tempat kerja.

Afriansyah juga menekankan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan tetap menjadi kewajiban perusahaan. Namun, penerapannya menurut dia perlu mempertimbangkan karakteristik dan kondisi masing-masing industri.

"Kemnaker sangat berkepentingan terhadap penyempurnaan regulasi ini. Kepatuhan terhadap aturan harus dijaga, tetapi penerapannya di lapangan tidak boleh menghambat iklim industri," jelasnya.

Menurut Afriansyah, hal tersebut terutama penting bagi sektor padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain regulasi, pemerintah juga memberi perhatian pada aspek pengawasan. Afriansyah menekankan pengawasan ketenagakerjaan harus dilakukan secara ketat, konsisten dan transparan agar aturan dapat diterapkan secara adil.

Dia menyebut arahan Presiden Prabowo menjadi salah satu dasar pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan.

"Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pengawasan dilakukan secara sungguh-sungguh. Pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar persaingan usaha tetap sehat dan hak-hak pekerja terlindungi," tegas Afriansyah.

Dalam kunjungan tersebut, Afriansyah juga menyoroti peran PT Nikomas Gemilang sebagai salah satu industri padat karya di Kabupaten Serang. Perusahaan tersebut disebut mempekerjakan sekitar 53 ribu orang.

Jumlah tenaga kerja tersebut menunjukkan besarnya kontribusi industri manufaktur dalam penyerapan tenaga kerja dan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar perusahaan.

Karena itu, keberlangsungan perusahaan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.

"Keberlangsungan industri perlu dijaga melalui kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan dunia usaha dengan pemenuhan hak dan pelindungan pekerja. Dengan demikian, industri dapat terus berkembang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," pungkasnya.

Kunjungan ke PT Nikomas Gemilang menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari keseimbangan antara kepastian regulasi, keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja.

Bagi industri padat karya, kepastian aturan dan stabilitas operasional dinilai penting untuk menjaga kegiatan produksi serta penyerapan tenaga kerja. Sementara bagi pekerja, penerapan regulasi dan pengawasan diperlukan untuk memastikan hak-hak ketenagakerjaan tetap terpenuhi.

Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan kajian dan penyempurnaan terhadap sejumlah regulasi agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Dalam kunjungan tersebut turut hadir Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perjelas Peran Usut Pidana Buruh, Desk Ketenagakerjaan Polri Diusul Masuk RUU
Menaker Yassierli Ingatkan Mahasiswa Vokasi Pentingnya Komunikasi dan Kerja Sama di Dunia Kerja: Skill Teknis Saja Tak Cukup
10 Hari Tanpa Hasil, SAR Resmi Hentikan Operasi Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal yang Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau
Ratusan Buruh Kepung DPRD Sumut, Tolak Magang 6 Bulan hingga Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
Buruh Kecewa dengan Draf RUU Ketenagakerjaan, Beri Tenggat DPR hingga 22 September
Hari Kedelapan, 5 Jurnalis dan 3 Awak Arupadhatu 1 yang Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru