BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Buruh Masuk Gedung DPR, Sampaikan 11 Tuntutan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Abyadi Siregar - Selasa, 29 September 2026 15:34 WIB
Buruh Masuk Gedung DPR, Sampaikan 11 Tuntutan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
KBPBI menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 29 September 2026, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sebanyak 35 perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) diterima masuk ke Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, saat menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 29 September 2026.

Perwakilan buruh tersebut masuk ke gedung parlemen untuk melakukan audiensi dengan pimpinan DPR sekaligus menyampaikan 11 tuntutan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sekaligus Presidium KBPBI, Rudi HB Daman, mengatakan perwakilan buruh diterima oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.

Baca Juga:

"Saat ini perwakilan sedang di dalam Gedung DPR RI, diterima oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal," kata Rudi di lokasi aksi, Selasa.

Audiensi tersebut juga membahas perkembangan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tengah dibahas DPR.

Buruh ingin memastikan aspirasi yang telah disampaikan masuk dalam pembahasan RUU tersebut.

"Jadi tuntutan kita adalah ingin memastikan bahwa DPR yang membahas tentang RUU Ketenagakerjaan itu adalah memasukkan seluruh aspirasi yang sudah disampaikan oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia," ucap Rudi.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini menjadi perhatian sejumlah pihak.

DPR sebelumnya menyatakan pembahasannya ditargetkan selesai pada Oktober 2026 dengan mempertimbangkan batas waktu yang menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi.

Buruh Tolak Kontrak Kerja hingga Lima Tahun

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama buruh adalah aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kerja kontrak.

KBPBI menolak adanya aturan yang memungkinkan masa kontrak pekerja berlangsung hingga empat atau lima tahun.

Mereka mengusulkan PKWT dibatasi maksimal satu tahun dengan mekanisme perpanjangan.

"Koalisi Besar mengusulkan PKWT itu hanya berlaku 1 tahun dengan masa perpanjangannya dan menolak adanya aturan ataupun rencana PKWT selama empat apalagi lima tahun," tutur Rudi.

Buruh juga meminta adanya kompensasi sebesar satu kali gaji setiap kali kontrak diperpanjang.

Selain itu, mereka mengusulkan tambahan upah sebesar 25 persen dari nilai upah berjalan pada akhir masa kontrak.

Setelah masa kontrak berakhir, status pekerja kemudian disesuaikan dengan ketentuan mengenai pekerja tetap.

Pemagangan bagi Lulusan Diminta Dihapus

Selain PKWT, KBPBI menyoroti sistem pemagangan bagi pekerja yang telah menyelesaikan pendidikan.

Menurut Rudi, sistem pemagangan semestinya digunakan sebagai sarana pendidikan dan pelatihan, bukan menjadi cara perusahaan memperoleh tenaga kerja dengan biaya murah.

"Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sebenarnya tuntutan kita adalah pemagangan itu dihapuskan karena itu adalah praktik daripada perbudakan atau mengeksploitasi tenaga kerja dengan upah murah," ujar Rudi.

Dia menilai penyalahgunaan sistem pemagangan dapat membuat pekerja menerima uang saku yang nilainya lebih rendah dibandingkan standar upah minimum.

"Pemagangan itu tidak boleh dihitung sebagai hubungan kerja dan harus dihindari agar tidak dieksploitasi menjadi cara perusahaan mencari pekerja upah murah," tuturnya.

Isu mengenai pemagangan menjadi salah satu bagian dari tuntutan buruh yang lebih luas terkait kepastian hubungan kerja, selain persoalan outsourcing dan pekerja kontrak.

Buruh Beri Tenggat hingga 30 Oktober

Dalam audiensi tersebut, Rudi mengatakan buruh memberikan tenggat waktu hingga 30 Oktober 2026 kepada pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan pembahasan draf RUU sesuai aspirasi yang mereka sampaikan.

"Karena kalau tidak selesai ini akan dibuat Perppu, kita enggak mau karena kalau Perppu hanya sepihak putusan Presiden," ujar Rudi.

Buruh juga menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut.

"Jika belum dipenuhi maka buruh akan kembali turun ke jalan dengan eskalasi massa yang lebih besar," tutup Rudi.

11 Tuntutan Buruh

Dalam aksi di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 29 September 2026, KBPBI membawa 11 tuntutan terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Tuntutan tersebut meliputi:

- Mewujudkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh.
- Menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, karyawan kontrak, dan penyalahgunaan pemagangan.
- Menjamin upah buruh yang layak serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
- Melindungi pekerja platform, pekerja media, ojek online, dan pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon buruh.
- Memperkuat serikat pekerja.
- Menjadikan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
- Menegakkan hukum dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar hak buruh.
- Menjamin cuti haid bagi buruh perempuan tanpa syarat surat dokter.
- Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
- Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia.

Sebagian isu tersebut juga telah menjadi bagian dari pembahasan DPR dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

DPR sebelumnya menyatakan perlindungan pekerja, termasuk pekerja platform, menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pembahasan regulasi tersebut.* (km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tercekik Utang Dapur MBG Belum Beroperasi, Puluhan Ribu Mitra SPPG Bakal Kepung DPR 1 Oktober
Tangkis Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp622 M, Eks Menag Yaqut Boyong Puluhan Saksi & Ahli ke Sidang
Usut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Komisi II DPR Panggil Ombudsman Siang Ini
Buntut Skandal Lapas Cibinong: DPR Siap Turun Tangan, Dirjen PAS Perintahkan Seluruh Bangunan Liar Dibongkar
PSI dan Pertaruhan Politik Jokowi
Geram Skandal Lapas Cibinong, DPR Minta Dirjen PAS Mundur Jika Tak Sanggup Berbenah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru