Bupati Asahan Buka FSQ 2026, 626 Peserta dari 25 Kecamatan Siap Berlomba
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin membuka secara resmi Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula M
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Sebanyak 35 perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) diterima masuk ke Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, saat menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 29 September 2026.
Perwakilan buruh tersebut masuk ke gedung parlemen untuk melakukan audiensi dengan pimpinan DPR sekaligus menyampaikan 11 tuntutan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sekaligus Presidium KBPBI, Rudi HB Daman, mengatakan perwakilan buruh diterima oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.Baca Juga:
"Saat ini perwakilan sedang di dalam Gedung DPR RI, diterima oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal," kata Rudi di lokasi aksi, Selasa.
Audiensi tersebut juga membahas perkembangan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tengah dibahas DPR.
Buruh ingin memastikan aspirasi yang telah disampaikan masuk dalam pembahasan RUU tersebut.
"Jadi tuntutan kita adalah ingin memastikan bahwa DPR yang membahas tentang RUU Ketenagakerjaan itu adalah memasukkan seluruh aspirasi yang sudah disampaikan oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia," ucap Rudi.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini menjadi perhatian sejumlah pihak.
DPR sebelumnya menyatakan pembahasannya ditargetkan selesai pada Oktober 2026 dengan mempertimbangkan batas waktu yang menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi.
Buruh Tolak Kontrak Kerja hingga Lima Tahun
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama buruh adalah aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kerja kontrak.
KBPBI menolak adanya aturan yang memungkinkan masa kontrak pekerja berlangsung hingga empat atau lima tahun.
Mereka mengusulkan PKWT dibatasi maksimal satu tahun dengan mekanisme perpanjangan.
"Koalisi Besar mengusulkan PKWT itu hanya berlaku 1 tahun dengan masa perpanjangannya dan menolak adanya aturan ataupun rencana PKWT selama empat apalagi lima tahun," tutur Rudi.
Buruh juga meminta adanya kompensasi sebesar satu kali gaji setiap kali kontrak diperpanjang.
Selain itu, mereka mengusulkan tambahan upah sebesar 25 persen dari nilai upah berjalan pada akhir masa kontrak.
Setelah masa kontrak berakhir, status pekerja kemudian disesuaikan dengan ketentuan mengenai pekerja tetap.
Pemagangan bagi Lulusan Diminta Dihapus
Selain PKWT, KBPBI menyoroti sistem pemagangan bagi pekerja yang telah menyelesaikan pendidikan.
Menurut Rudi, sistem pemagangan semestinya digunakan sebagai sarana pendidikan dan pelatihan, bukan menjadi cara perusahaan memperoleh tenaga kerja dengan biaya murah.
"Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sebenarnya tuntutan kita adalah pemagangan itu dihapuskan karena itu adalah praktik daripada perbudakan atau mengeksploitasi tenaga kerja dengan upah murah," ujar Rudi.
Dia menilai penyalahgunaan sistem pemagangan dapat membuat pekerja menerima uang saku yang nilainya lebih rendah dibandingkan standar upah minimum.
"Pemagangan itu tidak boleh dihitung sebagai hubungan kerja dan harus dihindari agar tidak dieksploitasi menjadi cara perusahaan mencari pekerja upah murah," tuturnya.
Isu mengenai pemagangan menjadi salah satu bagian dari tuntutan buruh yang lebih luas terkait kepastian hubungan kerja, selain persoalan outsourcing dan pekerja kontrak.
Buruh Beri Tenggat hingga 30 Oktober
Dalam audiensi tersebut, Rudi mengatakan buruh memberikan tenggat waktu hingga 30 Oktober 2026 kepada pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan pembahasan draf RUU sesuai aspirasi yang mereka sampaikan.
"Karena kalau tidak selesai ini akan dibuat Perppu, kita enggak mau karena kalau Perppu hanya sepihak putusan Presiden," ujar Rudi.
Buruh juga menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut.
"Jika belum dipenuhi maka buruh akan kembali turun ke jalan dengan eskalasi massa yang lebih besar," tutup Rudi.
11 Tuntutan Buruh
Dalam aksi di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 29 September 2026, KBPBI membawa 11 tuntutan terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Tuntutan tersebut meliputi:
- Mewujudkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh.
- Menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, karyawan kontrak, dan penyalahgunaan pemagangan.
- Menjamin upah buruh yang layak serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
- Melindungi pekerja platform, pekerja media, ojek online, dan pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon buruh.
- Memperkuat serikat pekerja.
- Menjadikan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
- Menegakkan hukum dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar hak buruh.
- Menjamin cuti haid bagi buruh perempuan tanpa syarat surat dokter.
- Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
- Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia.
Sebagian isu tersebut juga telah menjadi bagian dari pembahasan DPR dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
DPR sebelumnya menyatakan perlindungan pekerja, termasuk pekerja platform, menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pembahasan regulasi tersebut.* (km/ad)
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin membuka secara resmi Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula M
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan prajurit TNI aktif Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Ber
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan kerja sama perdagangan antardaerah untuk menghadapi tanta
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ombudsman RI mengungkap temuan baru terkait kondisi keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ombudsman menemukan adanya
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada
NASIONAL
BATU BARA Sehubungan dengan pemberitaan media online, dan akun media sosial pada tanggal 23 September 2026 berjudul Dugaan Pungutan terka
PENDIDIKAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan dukungannya terhadap penguatan sinergi antar insta
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons persoalan masih adanya siswa di Kepulauan Nias yang harus menyeberangi sungai unt
NASIONAL