Rocky Gerung Suruh Gibran Mundur, Dede Budhyarto Pedas: Lupa Posisi? Mending Belajar dari Yusril
JAKARTA Mantan Komisaris Independen PT PELNI, Dede Budhyarto, mengkritik pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky
POLITIK
JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memeriksa enam petugas terkait pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Di sisi lain, pembebasan bersyarat terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, telah direkomendasikan untuk dicabut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan terhadap enam petugas tersebut berkaitan dengan kasus Bechi.
"Kami lakukan pemeriksaan semua. Jumlah enam (petugas kasus Bechi)," kata Rudi, dikutip Sabtu (10/10/2026).Baca Juga:
Rudi juga menjelaskan perkembangan penanganan Indra Kenz. Menurutnya, Indra dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang sesuai rekomendasi yang disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Namun, Rudi tidak merinci pertimbangan Ditjen PAS dalam memutuskan pemindahan tersebut.
"Karena Dirjen yang pindahkan. Irjen hanya rekomendasi dicabut," ujarnya.
Sebelumnya, Rudi menyatakan telah merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Ditjen PAS. Rekomendasi itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Indra Kenz merupakan terpidana kasus penipuan terkait aplikasi Binomo yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, sebelum memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.
Namun, sekitar dua pekan kemudian, Indra kembali menjalani sisa masa hukumannya di dalam lapas. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (8/10/2026).
Pemindahan tersebut berlangsung setelah kasus pembebasan bersyarat Indra menjadi sorotan publik. Perhatian juga meningkat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di area Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan tiga kontainer yang dimodifikasi menyerupai hunian pribadi.
Rudi menjelaskan kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Namun, pengadaan dan penggunaannya turut melibatkan warga binaan, termasuk Indra Kenz.
Sementara itu, Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, juga kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas I Malang pada 8 Oktober 2026. Sebelumnya, ia telah memperoleh pembebasan bersyarat yang berjalan sejak 2025.
JAKARTA Mantan Komisaris Independen PT PELNI, Dede Budhyarto, mengkritik pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky
POLITIK
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah agar tidak hilang akibat
SENI DAN BUDAYA
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bangunan tempat ditemukannya jenazah Donna Nuzulul Aditya (29) di Kabupaten Kendal, Jawa Tenga
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengusulkan pembukaan jalur laut dengan pengiriman skala kecil tetapi lebih rutin ser
EKONOMI
KISARAN Satu rumah milik Ikhram di Jalan Pramuka, Gang Family, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, hangus terbakar
PERISTIWA
DELI SERDANG Tiga pemuda ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Medan karena diduga terlibat pembegalan terhadap D
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Tiga pemuda ditangkap polisi karena diduga membegal sepeda motor milik Dachyar Siregar (62) di Jalan Rahayu, Desa Sei Rotan,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pasien klinik gigi di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, kaget saat mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya hilang sete
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, TNI, dan Satpol PP menggerebek l
HUKUM DAN KRIMINAL