Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam proses evaluasi, ditemukan indikasi maladministrasi dalam administrasi pembebasan bersyarat Bechi. Temuan tersebut menjadi dasar bagi Kementerian Imipas untuk mencabut pembebasan bersyaratnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Suhali, mengatakan keputusan pencabutan diambil setelah adanya indikasi maladministrasi tersebut.
"Adanya indikasi tersebut (maladministrasi), pimpinan mengambil kebijakan mencabut pembebasan bersyarat kepada MSA," ujar Suhali di Malang, Kamis (8/10/2026).
Penanganan kasus Indra Kenz dan Bechi kini menjadi bagian dari evaluasi Kementerian Imipas terhadap pemberian pembebasan bersyarat dan pelaksanaan administrasi pemasyarakatan.* (tm/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.