Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik dokumen pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Amien juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil peran untuk meyakinkan Joko Widodo (Jokowi) agar putranya mundur dari jabatan wakil presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Amien melalui kanal YouTube Amien Rais Official dan dikutip pada Sabtu (10/10/2026). Dia mengingatkan potensi meningkatnya kemarahan masyarakat apabila persoalan tersebut tidak kunjung menemukan penyelesaian.
Amien bahkan menyinggung kemungkinan munculnya gerakan massa atau people power jika ketidakpuasan masyarakat terus membesar.
Baca Juga:
"Saya khawatirkan kalau kemarahan masyarakat sipil terus memanas akibat Gibran tidak mau mundur dan bisa mengarah pada titik ledak. Jangan sampai ada ledakan sosial yang belum tentu bisa dijinakkan oleh aparatur keamanan dan pertahanan kita," ujar Amien.
Dia kemudian menyampaikan pesan kepada Prabowo agar ikut mendorong penyelesaian polemik tersebut dengan meyakinkan Jokowi dan Gibran.
"Jadi masukan saya untuk Presiden Prabowo, Anda yang paling bertanggung jawab kalau sampai terjadi semacam people power. Yakinkan Jokowi, Mas Prabowo bahwa Gibran sudah waktunya mundur," katanya.
Amien menilai Prabowo sebagai kepala negara memiliki peran penting dalam merespons situasi politik tersebut. Namun, pernyataan itu merupakan desakan dan kekhawatiran Amien, bukan tanda bahwa gerakan people power telah terjadi.
Amien Nilai Pemerintahan Prabowo Bisa Lebih Produktif
Selain meminta Gibran mundur, Amien berpendapat pemerintahan Prabowo tetap dapat berjalan tanpa wakil presiden. Dia bahkan menilai masa pemerintahan Prabowo yang tersisa sekitar tiga tahun akan lebih produktif jika Gibran tidak lagi menjabat.
"Untuk Pak Prabowo, tiga tahun masa bakti Anda akan lebih produktif kalau Gibran di-drop saja, selesai," tutur Amien.
Untuk mendukung pandangannya, Amien menyinggung sejarah pengunduran diri Mohammad Hatta dari jabatan wakil presiden pada 1956. Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan pemerintahan Indonesia pernah berjalan tanpa wakil presiden.
" Ternyata Indonesia tetap kuat, tetap tegak berdiri, tidak doyong, apalagi roboh, ya tidak. Bung Karno ternyata mampu memimpin bangsa Indonesia. Setelah itu, rakyat Indonesia menyaksikan peralihan dari demokrasi terpimpin menjadi demokrasi Pancasila," pungkasnya.
Perbandingan tersebut merupakan argumentasi Amien untuk mendorong pengunduran diri Gibran. Hal itu tidak dengan sendirinya menentukan status jabatan wakil presiden berdasarkan konstitusi.
Denny Indrayana Soroti Peluang Pemakzulan
Desakan agar status Gibran ditindaklanjuti melalui jalur politik juga disampaikan salah satu pemohon perkara di MK, Denny Indrayana.
Denny menilai pertimbangan hukum MK terkait dokumen pendidikan Gibran dapat menjadi petunjuk bagi DPR untuk membahas kemungkinan proses pemakzulan atau impeachment.
"Jadi saya harus realistis bahwa MK memberikan petunjuk, memberikan hint bahwa langkah selanjutnya adalah impeachment process," kata Denny saat menutup acara eksaminasi putusan MK mengenai Gibran di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, Denny mengakui proses tersebut tidak mudah karena akan dipengaruhi dinamika politik di antara pimpinan partai.
Pernyataan Denny merupakan pandangannya mengenai kemungkinan langkah lanjutan setelah putusan MK. Hingga informasi tersebut disampaikan, belum ada keputusan DPR untuk memulai proses pemakzulan Gibran.
MK Tak Menerima Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran
Polemik ini bermula dari perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon terkait persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangan hukum perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Meski demikian, amar putusan MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan itu. Persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan pencalonan, menurut pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan, merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Dengan demikian, desakan Amien Rais agar Gibran mundur dan pandangan Denny mengenai kemungkinan pemakzulan merupakan sikap politik masing-masing tokoh. Keduanya berbeda dari amar putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.* (tm/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.