Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto merotasi jabatan tujuh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda), termasuk di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel. Penempatan pejabat juga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kemampuan masing-masing personel.
"Penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab," ujar Johnny dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2026).
Baca Juga:
Daftar Mutasi Wakapolda
Dalam rotasi kali ini, terdapat pergantian sejumlah pejabat Wakapolda di berbagai daerah. Berikut daftar mutasi yang tercantum dalam informasi tersebut:
- Wakapolda Sumatera Utara: Brigjen Naek Pamen Simanjuntak digantikan Brigjen Fadillah Zulkarnaen.
- Wakapolda Sulawesi Tengah: Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf digantikan Brigjen Semmy Ronny Thabaa.
- Wakapolda Banten: Brigjen Iwan Saktiadi digantikan Brigjen Zain Dwi Nugroho.
- Wakapolda Aceh: Brigjen Ari Wahyu Widodo digantikan Brigjen Latif Usman.
- Wakapolda Jawa Tengah: Brigjen Latif Usman digantikan Brigjen Herindra Rahmawan.
- Wakapolda Sumatera Selatan: Brigjen Irwansyah diangkat untuk mengisi jabatan tersebut setelah sebelumnya bertugas di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
- Wakapolda Jawa Timur: Kombes Feri Handoko Soenarso diangkat menjadi Wakapolda setelah sebelumnya menjabat Irwasda Polda Sumatera Utara.
Polri Tekankan Prinsip Meritokrasi
Johnny menjelaskan, proses penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. Prinsip meritokrasi disebut menjadi salah satu dasar agar pejabat yang mendapat amanah mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Mutasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan organisasi Polri untuk menyesuaikan kebutuhan pelaksanaan tugas di berbagai wilayah.
Pergantian Wakapolda di sejumlah daerah tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dan meningkatkan profesionalisme personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.* (ds/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.