BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Buntut Kebakaran KMP Batumandi, DPR Sentil Monopoli Sertifikasi dan Izin Berlayar Kapal Tua

Adelia Syafitri - Rabu, 21 Oktober 2026 16:04 WIB
Buntut Kebakaran KMP Batumandi, DPR Sentil Monopoli Sertifikasi dan Izin Berlayar Kapal Tua
Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi terbakar sekitar pukul 16.15 WIB, Selasa (20/10/2056). (Foto: FOTO/Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyoroti sistem sertifikasi kelaikan kapal di Indonesia menyusul sejumlah insiden kecelakaan pelayaran, termasuk kebakaran KMP Batumandi di perairan Pelabuhan Merak, Banten.

Huda mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap kondisi teknis kapal, mulai dari struktur badan kapal, permesinan, kelistrikan, hingga perlengkapan keselamatan. Menurutnya, aspek kelaikan kapal perlu mendapat perhatian serius agar kecelakaan serupa tidak terus berulang.

"Biro Klasifikasi Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kelaikan kapal di Tanah Air. Pertanyaannya, banyak kasus kecelakaan kapal yang dipicu aspek kelaikan teknis mulai dari struktur kapal, permesinan, kelistrikan, hingga perlengkapan keselamatan (safeety equipment) yang menjadi tanggung jawab BKI. Ini salah satu masalah struktural yang harus diselesaikan," ujar Syaiful dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga:

Menurut Huda, sistem sertifikasi yang bertumpu pada satu badan klasifikasi perlu dievaluasi agar diimbangi pengawasan yang ketat. Ia menilai pemerintah harus memastikan setiap kapal yang memperoleh izin berlayar benar-benar memenuhi persyaratan keselamatan.

Ia mencontohkan KM Virgo Transport 8 yang disebutnya telah berusia 39 tahun, tetapi masih mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar untuk perjalanan jarak jauh.

"Kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8 misalnya, tetap bisa mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh. Ini membuktikan bahwa persoalannya bukan semata faktor cuaca, melainkan bagaimana negara menilai kelaikan sebuah kapal," tuturnya.

Huda mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 61 Tahun 2014 tentang perubahan aturan kewajiban klasifikasi bagi kapal berbendera Indonesia pada badan klasifikasi.

Ia menilai pembukaan ruang bagi lebih banyak lembaga klasifikasi, dengan tetap menerapkan standar dan pengawasan yang ketat, dapat menjadi salah satu opsi untuk memperbaiki sistem penilaian kelaikan kapal di Indonesia.

Menurutnya, sertifikasi merupakan salah satu aspek penting dalam mencegah kecelakaan pelayaran. Namun, upaya peningkatan keselamatan juga harus mencakup faktor lain, seperti pengawasan operasional, kondisi kapal, serta pemenuhan perlengkapan keselamatan.

"Kami memahami bahwa sertifikasi kelaikan kapal hanya salah satu masalah dari banyak pemicu kecelakaan kapal di Indonesia. Namun, ini merupakan hulu masalah yang memang harus diperbaiki di samping masalah lain agar darurat pelayaran nasional tidak terus berlarut," ujarnya.

Sorotan tersebut muncul setelah KMP Batumandi terbakar di alur masuk penyeberangan Merak, Cilegon, Banten, pada Selasa (20/10/2026) sore. Kapal tersebut sebelumnya bertolak dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak.

Kementerian Perhubungan memastikan seluruh penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi dengan selamat. Berdasarkan keterangan Polda Banten, sebanyak 240 penumpang berhasil diselamatkan dalam insiden tersebut.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru