Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
CIREBON – Jumlah korban dugaan keracunan makanan dalam uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Cirebon, Jawa Barat, disebut mencapai sekitar 432 orang hingga 24 Oktober 2026. Menanggapi kejadian tersebut, penggagas Parlemen Bayangan Indonesia Pasti, Heru Suhagia, mengajak advokat nasional, termasuk Hotman Paris Hutapea dan Refly Harun, serta para pengacara daerah untuk bersama-sama menempuh langkah hukum.
Heru menilai dugaan keracunan massal tersebut perlu ditangani secara serius. Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya melalui sanksi administratif, tetapi juga perlu mengkaji kemungkinan pertanggungjawaban pidana dan perdata apabila ditemukan pelanggaran hukum.
"Merespons dugaan keracunan massal MBG khususnya di Kota Cirebon, kami Parlemen Bayangan mengajak Saudaraku Advokat Nasional Hotman Paris dan Refly Harun dan lainnya serta Saudaraku Advokat Putra Daerah, beserta Relawan Hukum untuk Bersatu Padu untuk menempuh jalur Hukum," ujar Heru, Minggu (25/10/2026).
Baca Juga:
Berdasarkan data yang disebut dihimpun Heru hingga 24 Oktober 2026, korban terdiri atas siswa sekolah dasar, guru, hingga orang tua murid. Namun, angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan data resmi pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan jumlah korban serta perkembangan kondisi mereka.
Heru mengatakan pihaknya ingin mengumpulkan advokat dan relawan hukum untuk menyusun kajian serta strategi pendampingan bagi masyarakat terdampak. Ia menilai penyelidikan perlu menelusuri kemungkinan kelalaian dalam proses penyediaan makanan, pengolahan, distribusi, hingga pengawasan keamanan pangan.
"Saya menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sebagai kelalaian teknis semata dan tindakan tegas dari pemerintah yang pernah dilakukan bukan sekadar hukuman administratif saja," kata Heru.
Ia secara khusus menyoroti kemungkinan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penyedia makanan. Meski demikian, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang sah, serta proses hukum yang berlaku.
Heru mengatakan rencana advokasi tersebut akan mencakup kemungkinan pelaporan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Selain itu, pihaknya juga ingin mengkaji jalur perdata untuk memperjuangkan kompensasi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban.
Selain menyoroti kejadian di Cirebon, Heru mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dugaan kasus keracunan makanan dalam program MBG secara nasional. Ia memperkirakan jumlah korban secara nasional telah mencapai lebih dari 43.000 hingga 50.000 orang sejak program tersebut diluncurkan.
Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan Heru dan belum dapat dianggap sebagai data resmi nasional tanpa verifikasi lebih lanjut. Karena itu, diperlukan pencocokan dengan data pemerintah, termasuk jumlah kejadian, korban, periode pencatatan, serta hasil penyelidikan terkait penyebab masing-masing kasus.
Menurut Heru, besarnya skala program MBG membuat pengawasan terhadap prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP) perlu dievaluasi, terutama terkait kebersihan, pengolahan, penyimpanan, dan kelayakan makanan sebelum dibagikan kepada penerima manfaat.
Sebagai langkah lanjutan, Parlemen Bayangan Indonesia Pasti berencana membentuk konsorsium hukum sukarela untuk memberikan pendampingan kepada warga yang terdampak. Rencana tersebut mencakup pembukaan posko pengaduan dan advokasi gratis bagi siswa, guru, serta orang tua murid.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.