BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Untuk Bisnis Waralaba Melalui PP Nomor 35 Tahun 2024

BITVonline.com - Rabu, 04 September 2024 07:41 WIB
129 view
Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Untuk Bisnis Waralaba Melalui PP Nomor 35 Tahun 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 yang menetapkan aturan terbaru untuk bisnis waralaba di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur sistem waralaba, perizinan usaha, dan penggunaan logo waralaba guna meningkatkan transparansi dan kualitas sektor waralaba di tanah air.

Dalam PP tersebut, waralaba didefinisikan sebagai hak khusus yang dimiliki oleh individu atau badan usaha untuk memasarkan barang dan/atau jasa berdasarkan sistem bisnis yang telah terbukti efektif. “Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil,” ungkap Pasal 1 dalam PP tersebut.

Aturan ini memuat ketentuan detail mengenai kriteria waralaba. Sesuai Pasal 4 Ayat 1, baik pemberi waralaba maupun pemberi waralaba lanjutan harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk memiliki sistem bisnis yang solid, pengalaman bisnis yang menguntungkan, serta dukungan berkelanjutan. “Kriteria waralaba meliputi memiliki sistem bisnis, bisnis sudah memberikan keuntungan, dan memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar,” tulis Pasal 4 Ayat 2.

Baca Juga:

Sistem bisnis yang dimaksud meliputi berbagai aspek penting seperti pengelolaan sumber daya manusia, administrasi, operasional, serta strategi pemasaran, seperti dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 3. Selain itu, bisnis yang dijadikan waralaba harus menunjukkan keuntungan selama minimal tiga tahun berturut-turut dan memiliki laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 5 dan 6.

Peraturan ini juga mengatur perjanjian waralaba yang harus dibuat antara pemberi waralaba dan penerima waralaba serta diakui secara hukum di Indonesia. “Kegiatan waralaba didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang memiliki kedudukan hukum setara dan berlaku di Indonesia,” jelas Pasal 6 Ayat 1.

Baca Juga:

Dalam hal perizinan, PP ini mengharuskan penggunaan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) untuk permohonan izin waralaba. “Pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan harus mengajukan permohonan STPW melalui Sistem OSS,” sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 1.

PP ini juga menetapkan kewajiban penggunaan logo waralaba yang harus dipasang di tempat yang mudah terlihat, sebagai bagian dari upaya untuk memperjelas identitas waralaba kepada konsumen. “Logo waralaba diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara waralaba yang telah memiliki STPW,” ungkap Pasal 22.

Dengan terbitnya PP Nomor 35 Tahun 2024, diharapkan sektor waralaba di Indonesia dapat lebih tertib, transparan, dan berdaya saing, sekaligus memberikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem waralaba.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru