BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Malaysia Dakwa Mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin Dengan Tuduhan Penghasutan

BITVonline.com - Selasa, 27 Agustus 2024 07:17 WIB
Malaysia Dakwa Mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin Dengan Tuduhan Penghasutan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALAYSIA -Malaysia telah mendakwa mantan perdana menteri Muhyiddin Yassin dengan tuduhan penghasutan terkait pernyataannya yang dianggap menghina mantan Raja Malaysia. Kasus ini memicu perhatian luas karena melibatkan salah satu tokoh politik paling berpengaruh di negara tersebut.

Muhyiddin, yang memimpin Malaysia dari Maret 2020 hingga Agustus 2021, dihadapkan ke pengadilan di negara bagian Kelantan, timur laut Malaysia, pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tuduhan ini berakar dari pidato politiknya pada 15 Agustus 2024, di mana ia diduga mempertanyakan kredibilitas Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, mantan Raja Malaysia.

Dalam pidatonya, Muhyiddin mengklaim bahwa ia telah mengumpulkan dukungan dari cukup banyak anggota parlemen untuk membentuk pemerintahan setelah pemilihan umum Malaysia tahun 2022. Namun, ia mempertanyakan mengapa Sultan Abdullah, yang menjabat sebagai Raja pada saat itu, tidak mengundangnya untuk dilantik sebagai perdana menteri, meskipun menurutnya, ia memenuhi syarat konstitusi.

“Saya mendapatkan dukungan dari 115 anggota parlemen. Kalau kita mengikuti Konstitusi, saya punya jumlah yang lebih dari cukup untuk menjadi perdana menteri. Saya tidak mau mengungkitnya, tapi ini catatan sejarah,” ungkap Muhyiddin dalam pidatonya. Ia melanjutkan, “Tetapi saya tidak tahu bagaimana raja saat itu tidak mengundang saya ke istana untuk dilantik. Siapa raja saat itu? Pahang.”

Sultan Abdullah, yang masa pemerintahannya sebagai raja berakhir pada Januari 2024, belum memberikan komentar publik mengenai pernyataan Muhyiddin. Tuduhan penghasutan terhadap Muhyiddin berpotensi membuatnya menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda maksimum RM 5.000 jika terbukti bersalah.

Penting untuk dicatat bahwa Malaysia menerapkan bentuk monarki unik di mana sembilan sultan bergantian menjabat sebagai raja setiap lima tahun. Monarki Malaysia, meskipun memainkan peran seremonial, sangat dihormati dan pernyataan negatif tentang keluarga kerajaan dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Penghasutan era kolonial.

Selain dakwaan penghasutan, Muhyiddin juga menghadapi tuduhan korupsi dan pencucian uang dalam kasus terpisah yang diajukan terhadapnya tahun lalu. Tuduhan-tuduhan ini dianggap oleh beberapa pengamat sebagai motif politik, terutama dalam konteks ketegangan politik yang ada di Malaysia saat ini.

Pemerintah yang dipimpin oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim membantah tuduhan bahwa mereka menargetkan pesaing politik. Anwar Ibrahim menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap Muhyiddin merupakan bagian dari upaya untuk memberantas korupsi tingkat tinggi yang masih meresahkan negara.

Sementara itu, Muhyiddin Yassin dan tim hukumnya membantah semua tuduhan yang dikenakan padanya, menyebutnya sebagai upaya politik untuk melemahkan posisi oposisi. Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu titik fokus utama dalam politik Malaysia dalam waktu dekat, terutama menjelang Pilkada dan Pemilu yang akan datang.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru