BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Kementerian BUMN Ungkap Kasus Penyelewengan di PT Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun

BITVonline.com - Jumat, 23 Agustus 2024 06:49 WIB
70 view
Kementerian BUMN Ungkap Kasus Penyelewengan di PT Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM –Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan bahwa kasus penyelewengan atau fraud di PT Jiwasraya (Persero) hampir menyentuh angka Rp50 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat ditemui di kantornya, Jumat (23/8/2024).

Arya Sinulingga menjelaskan bahwa kasus Jiwasraya merupakan salah satu kasus hukum terbesar di Indonesia. Dengan skala kerugian yang sangat besar, Arya menegaskan bahwa pelaku penyelewengan di perusahaan asuransi jiwa tersebut akan dihukum seumur hidup.

“Pak Erick masuk saat ini temukan itu kasus Jiwasraya yang ternyata fraud-nya besar banget, hampir Rp50 triliun,” ujar Arya. “Dan teman-teman juga sudah tahu bahwa yang melakukan fraud itu sudah dihukum oleh Pengadilan seumur hidup. Artinya memang ini kasus hukum yang besar, yang kita proses, secara hukum diproses,” tambahnya.

Baca Juga:

Praktik Penipuan dan Pengelolaan yang Tidak Profesional

Kementerian BUMN mengungkapkan bahwa PT Jiwasraya, yang dikelola secara serampangan dalam beberapa tahun terakhir, mengalami berbagai praktik penipuan internal. Arya Sinulingga menambahkan bahwa penawaran bunga yang tidak lazim dan timbal balik yang tidak wajar merupakan bagian dari praktik penipuan yang terjadi di perusahaan tersebut.

Baca Juga:

“Jadi kita kembali lagi flashback ke belakang, bahwa karena asuransi ini ditangani dengan tidak benar, menawarkan bunga-bunga yang tidak layak, gak lazim, timbal balik yang gak lazim, makanya terjadi fraud seperti ini,” papar Arya.

Kerugian Negara dan Rencana Likuidasi

Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pada tahun 2020, kerugian negara akibat kasus Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun. BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di Jiwasraya selama periode 2008-2018.

Akibat kerugian yang signifikan tersebut, Kementerian BUMN selaku pemegang saham perusahaan berencana untuk membubarkan (likuidasi) PT Jiwasraya setelah pemegang saham menyelesaikan proses restrukturisasi pemegang polis.

Arya Sinulingga menyebutkan bahwa likuidasi PT Jiwasraya sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dia memperkirakan bahwa proses pembubaran Jiwasraya akan dilakukan pada bulan September 2024. “Jadi setelah berhasil hampir semua direstrukturisasi, ini akan dibubarkan. Perkiraan bulan September (2024),” ucapnya.

Kepastian Hukum dan Tindakan Selanjutnya

Kementerian BUMN menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa semua pelaku penyelewengan mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus Jiwasraya yang melibatkan kerugian triliunan rupiah ini menjadi sorotan utama dalam upaya reformasi dan transparansi pengelolaan BUMN di Indonesia.

Dengan adanya rencana likuidasi, diharapkan pemulihan dan penyelesaian kasus ini dapat memberikan kejelasan bagi para pemegang polis serta masyarakat luas mengenai penanganan kasus besar ini.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini