BITVONLINE.COM –Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan bahwa kasus penyelewengan atau fraud di PT Jiwasraya (Persero) hampir menyentuh angka Rp50 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat ditemui di kantornya, Jumat (23/8/2024).
Arya Sinulingga menjelaskan bahwa kasus Jiwasraya merupakan salah satu kasus hukum terbesar di Indonesia. Dengan skala kerugian yang sangat besar, Arya menegaskan bahwa pelaku penyelewengan di perusahaan asuransi jiwa tersebut akan dihukum seumur hidup.
“Pak Erick masuk saat ini temukan itu kasus Jiwasraya yang ternyata fraud-nya besar banget, hampir Rp50 triliun,” ujar Arya. “Dan teman-teman juga sudah tahu bahwa yang melakukan fraud itu sudah dihukum oleh Pengadilan seumur hidup. Artinya memang ini kasus hukum yang besar, yang kita proses, secara hukum diproses,” tambahnya.
Praktik Penipuan dan Pengelolaan yang Tidak Profesional
Kementerian BUMN mengungkapkan bahwa PT Jiwasraya, yang dikelola secara serampangan dalam beberapa tahun terakhir, mengalami berbagai praktik penipuan internal. Arya Sinulingga menambahkan bahwa penawaran bunga yang tidak lazim dan timbal balik yang tidak wajar merupakan bagian dari praktik penipuan yang terjadi di perusahaan tersebut.
“Jadi kita kembali lagi flashback ke belakang, bahwa karena asuransi ini ditangani dengan tidak benar, menawarkan bunga-bunga yang tidak layak, gak lazim, timbal balik yang gak lazim, makanya terjadi fraud seperti ini,” papar Arya.
Kerugian Negara dan Rencana Likuidasi
Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pada tahun 2020, kerugian negara akibat kasus Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun. BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di Jiwasraya selama periode 2008-2018.
Akibat kerugian yang signifikan tersebut, Kementerian BUMN selaku pemegang saham perusahaan berencana untuk membubarkan (likuidasi) PT Jiwasraya setelah pemegang saham menyelesaikan proses restrukturisasi pemegang polis.
Arya Sinulingga menyebutkan bahwa likuidasi PT Jiwasraya sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dia memperkirakan bahwa proses pembubaran Jiwasraya akan dilakukan pada bulan September 2024. “Jadi setelah berhasil hampir semua direstrukturisasi, ini akan dibubarkan. Perkiraan bulan September (2024),” ucapnya.
Kepastian Hukum dan Tindakan Selanjutnya
Kementerian BUMN menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa semua pelaku penyelewengan mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus Jiwasraya yang melibatkan kerugian triliunan rupiah ini menjadi sorotan utama dalam upaya reformasi dan transparansi pengelolaan BUMN di Indonesia.
Dengan adanya rencana likuidasi, diharapkan pemulihan dan penyelesaian kasus ini dapat memberikan kejelasan bagi para pemegang polis serta masyarakat luas mengenai penanganan kasus besar ini.
(N/014)
Kementerian BUMN Ungkap Kasus Penyelewengan di PT Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun