350 Warga Serbu Markas TNI di Talaud! Kecewa Oknum TNI AL Aniaya Warga, Termasuk Guru
SULUT Insiden penganiayaan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terhadap enam warga, termasuk seorang guru, memicu bentrok antara ra
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA -Pengadilan Negeri Surabaya menjadi sorotan tajam ketika Gregorius Ronald Tannur (31) dinyatakan bebas dari tuduhan yang mengguncang publik. Kasus kematian Dini Sera Afriyanti memicu gelombang kekecewaan dari pihak keluarga dan advokat yang mewakili mereka. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (25/7), Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan pernyataan tegas yang mencerminkan ketidakpuasan mendalam terhadap keputusan pengadilan.
Dimas secara blak-blakan mengecam vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, yang dianggapnya sebagai kegagalan sistem peradilan Indonesia dalam menyediakan keadilan bagi keluarga korban. “Kami mewakili keluarga korban menyatakan kecewa dan duka cita yang mendalam atas matinya keadilan di Republik Indonesia ini khususnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Kami mengecam keras atas putusan bebas kepada GRT (Gregorius Ronald Tannur),” ungkap Dimas dengan nada lantang.
Pihak kuasa hukum menyoroti beberapa kejanggalan yang mereka anggap terjadi selama proses persidangan. Salah satunya adalah tindakan hakim yang dinilai tidak netral dan cenderung intervensi terhadap keterangan ahli forensik dari RSUD dr. Soetomo. “Saya paling ingat saat ahli forensik dari RSUD dr. Soetomo dihentikan keterangannya oleh majelis hakim padahal dia sedang menerangkan penyebab kematian dari korban,” tuturnya dengan nada keprihatinan.
Dini Sera ditemukan meninggal dengan luka memar yang mencurigakan di basement Blackhole Surabaya. Bukti ini didukung oleh visum et repertum yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik yang dialami korban sebelum meninggal. Namun, pihak pengadilan justru mengabaikan bukti-bukti yang jelas menunjukkan keberadaan luka memar dan bekas ban di lengan korban.
“Dalam pertimbangannya, hakim malah memilih untuk mengabaikan bukti-bukti yang memberatkan terhadap Ronald Tannur. Mereka meyakini bahwa korban meninggal karena sakit lambung akibat minum alkohol, padahal fakta menunjukkan sebaliknya,” ungkap Dimas dengan ekspresi kesal.
Pada akhirnya, keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar atas keadilan di ranah hukum Indonesia. Di tengah tuntutan masyarakat akan keadilan yang sejati, keputusan ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam memastikan keadilan bagi korban-korban kejahatan. Sementara itu, pihak keluarga Dini Sera bersama dengan kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan banding atas putusan kontroversial ini, dengan harapan dapat mengoreksi keputusan yang dianggap tidak adil tersebut.
(N/014)
SULUT Insiden penganiayaan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terhadap enam warga, termasuk seorang guru, memicu bentrok antara ra
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Kesebelasan Huta Padang FC harus angkat koper lebih awal dari turnamen Peduli Sepak Bola Cup Kota Padangsidimpuan setela
OLAHRAGA
JAKARTA Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, menyebut mayoritas masjid di Indonesia masih menghadapi masalah pada siste
NASIONAL
BANDUNG BARAT Tragedi menimpa dua anggota polisi saat menjalankan tugas kemanusiaan di Kabupaten Bandung Barat. Sabtu (24/1) sore, Ipda
PERISTIWA
JAKARTA Kepolisian masih menelusuri penyebab meninggalnya selebritas Lula Lahfah (26) di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. Kepala
ENTERTAINMENT
MEDAN Aksi nekat seorang pria bernama Harry Gusrizal (33) berakhir di tangan polisi. Harry ditangkap karena membongkar steling aluminium
HUKUM DAN KRIMINAL
SLEMAN Kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang divonis enam tahun penjara setelah mengejar pelaku kejahatan yang merampas tas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menekankan bahwa proses perdamaian di Gaza tidak boleh hany
NASIONAL
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menuntut Kapolda Sumatra Utara (Sumut) bertanggung jawab atas tindakan penganiayaan yang dilakuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, menegaskan pada Sabtu (24/1/2026) bahwa alasan yang dikemuk
INTERNASIONAL