BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Kuasa Hukum Dini soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Matinya Keadilan di Indonesia

BITVonline.com - Kamis, 25 Juli 2024 09:11 WIB
Kuasa Hukum Dini soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Matinya Keadilan di Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA -Pengadilan Negeri Surabaya menjadi sorotan tajam ketika Gregorius Ronald Tannur (31) dinyatakan bebas dari tuduhan yang mengguncang publik. Kasus kematian Dini Sera Afriyanti memicu gelombang kekecewaan dari pihak keluarga dan advokat yang mewakili mereka. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (25/7), Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan pernyataan tegas yang mencerminkan ketidakpuasan mendalam terhadap keputusan pengadilan.

Dimas secara blak-blakan mengecam vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, yang dianggapnya sebagai kegagalan sistem peradilan Indonesia dalam menyediakan keadilan bagi keluarga korban. “Kami mewakili keluarga korban menyatakan kecewa dan duka cita yang mendalam atas matinya keadilan di Republik Indonesia ini khususnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Kami mengecam keras atas putusan bebas kepada GRT (Gregorius Ronald Tannur),” ungkap Dimas dengan nada lantang.

Pihak kuasa hukum menyoroti beberapa kejanggalan yang mereka anggap terjadi selama proses persidangan. Salah satunya adalah tindakan hakim yang dinilai tidak netral dan cenderung intervensi terhadap keterangan ahli forensik dari RSUD dr. Soetomo. “Saya paling ingat saat ahli forensik dari RSUD dr. Soetomo dihentikan keterangannya oleh majelis hakim padahal dia sedang menerangkan penyebab kematian dari korban,” tuturnya dengan nada keprihatinan.

Dini Sera ditemukan meninggal dengan luka memar yang mencurigakan di basement Blackhole Surabaya. Bukti ini didukung oleh visum et repertum yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik yang dialami korban sebelum meninggal. Namun, pihak pengadilan justru mengabaikan bukti-bukti yang jelas menunjukkan keberadaan luka memar dan bekas ban di lengan korban.

“Dalam pertimbangannya, hakim malah memilih untuk mengabaikan bukti-bukti yang memberatkan terhadap Ronald Tannur. Mereka meyakini bahwa korban meninggal karena sakit lambung akibat minum alkohol, padahal fakta menunjukkan sebaliknya,” ungkap Dimas dengan ekspresi kesal.

Pada akhirnya, keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar atas keadilan di ranah hukum Indonesia. Di tengah tuntutan masyarakat akan keadilan yang sejati, keputusan ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam memastikan keadilan bagi korban-korban kejahatan. Sementara itu, pihak keluarga Dini Sera bersama dengan kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan banding atas putusan kontroversial ini, dengan harapan dapat mengoreksi keputusan yang dianggap tidak adil tersebut.

(N/014)
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru