Polemik Ijazah Gibran Masuk DPR: PKB Usul Pansus, Golkar Pilih Panggil KPU-Bawaslu
JAKARTA Polemik mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 berlanjut
POLITIK
JAKARTA -Sidang putusan sela yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (22/7/2024) menimbulkan sorotan atas respons dari pihak terdakwa, Yudha Arfandi, terkait penolakan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya. Melalui Daliun Sailan, tim pengacara Yudha Arfandi menyatakan keterbatasan komentar terhadap putusan hakim yang menolak eksepsi mereka.
Dalam pernyataannya, Daliun Sailan menegaskan bahwa meskipun eksepsi ditolak, pihaknya memiliki bukti yang kuat untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante karena motif asmara yang tidak direstui oleh orang tua Tamara Tyasmara.
“Ya saling membuktikan itu. Jadi kalau Jaksa akan membuktikan motivasinya karena nggak direstuin, kita juga punya bukti untuk bantah itu,” ujar Daliun Sailan usai persidangan.
Di sisi lain, Daliun juga menanggapi reaksi emosional Tamara Tyasmara yang merespons penolakan eksepsi dengan penuh gejolak. Ia mengakui bahwa Yudha Arfandi merasa bertanggung jawab atas kasus yang menimpa Dante.
“Ya wajar saja lah kalau pihak korban mungkin ya kita tetap merasa bersalah, tapi dari pihak yang bersalah juga ada beberapa pilihan, banyak orang meninggal tapi kualifikasinya, ada orang dibunuh memang kan maksudnya membunuh, ada orang mati tapi maksudnya si pelaku untuk menyakiti sehingga mati,” papar Daliun.
Sementara itu, Tamara Tyasmara mengekspresikan rasa syukurnya atas keputusan pengadilan yang menolak eksepsi tersebut. Dalam pernyataannya, Tamara optimis bahwa proses persidangan akan membawa keadilan bagi dirinya.
“Aku benar-benar bersyukur ya, bersyukur banget eksepsinya ditolak. Alhamdulillah ini doa kita selama ini gitu. Akhirnya proses persidangannya tetap lanjut,” ujar Tamara dengan lega.
Kasus kematian Dante, yang menggemparkan publik dengan motif yang melibatkan hubungan pribadi, terus menjadi sorotan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Harapan akan keadilan dari berbagai pihak masih menjadi fokus utama dalam penyelesaian kasus ini.
(N/014)
JAKARTA Polemik mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 berlanjut
POLITIK
JAKARTA Lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan B
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung Prabowo Subianto se
POLITIK
MEDAN Setelah viral, penggunaan Opao, yakni minuman rasa susu (bukan susu) sebagai menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayana
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehFirdaus ArifinDI BANDUNG, pada 26 September 2026, Joko Widodo menunjukkan kartu anggota Partai Solidaritas Indonesia. Mantan Presiden
OPINI
TANGERANG SELATAN Penguatan kepemimpinan berbasis kinerja, pengembangan inovasi digital, dan peningkatan kualitas pelayanan publik menja
NASIONAL
JAKARTA Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajukan lima prioritas pembangunan daerah kepada pemerintah pusa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengguna ponsel Android perlu mengetahui masa dukungan pembaruan perangkat lunak dan keamanan pada perangkat yang digunakan. Seb
SAINS DAN TEKNOLOGI
TANJUNG JABUNG TIMUR Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang dan aset yang berkaitan denga
HUKUM DAN KRIMINAL